PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:35 WIB
Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

JAKARTA, DDTCNews – Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak yang berasal dari media sosial lainnya yang meliputi Yahoo, Twitter, dan Facebook. Media sosial tersebut dikabarkan telah melakukan pemasangan iklan tanpa pembayaran pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan salah satu pemeriksaan yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap Yahoo. Pemeriksaan ini dinilai sudah selesai atau case closed, karena Yahoo tidak memiliki iklan di dalamnya.

“Yahoo sudah closed, karena iklan tidak ada. Twitter ada iklan tapi sedikit, tidak worthed. Jadi kami concern pada Facebook dan Google,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ia menyatakan pemeriksaan lainnya pun dilakukan terhadap Twitter. Meskipun terdapat iklan di Twitter, Ditjen Pajak tidak terlalu memfokuskan pemeriksaannya pada Twitter karena nilai pajak yang tidak terlalu besar.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih memfokuskan pemeriksaannya terjadap Facebook dan Google. Menurutnya kedua perusahaan ini memiliki nilai pajak yang cukup besar, ia pun memaklumi kedua perusahaan besar menggunakan tax planning, namun tentunya tidak setuju jika tax planning itu berjalan terlalu agresif.

Bahkan Ditjen Pajak juga sudah mengirim surat untuk mengadakan pertemuan sekaligus membahas pelunasan pajak terutang dari beberapa media sosial tersebut. Namun hingga saat ini, pemeriksaan Facebook masih sama dengan Google, yaitu masih dalam proses menunggu penyerahan data.

“Ini yang kami minta adalah seluruh data pembayar iklan ke Facebook, baik orang pribadi maupun badan. Mereka pun sudah menyanggupi untuk memberi, tapi kita tetap harus menunggu. Artinya mereka welcome, baik Google maupun Facebook,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN