PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:35 WIB
Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

JAKARTA, DDTCNews – Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak yang berasal dari media sosial lainnya yang meliputi Yahoo, Twitter, dan Facebook. Media sosial tersebut dikabarkan telah melakukan pemasangan iklan tanpa pembayaran pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan salah satu pemeriksaan yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap Yahoo. Pemeriksaan ini dinilai sudah selesai atau case closed, karena Yahoo tidak memiliki iklan di dalamnya.

“Yahoo sudah closed, karena iklan tidak ada. Twitter ada iklan tapi sedikit, tidak worthed. Jadi kami concern pada Facebook dan Google,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ia menyatakan pemeriksaan lainnya pun dilakukan terhadap Twitter. Meskipun terdapat iklan di Twitter, Ditjen Pajak tidak terlalu memfokuskan pemeriksaannya pada Twitter karena nilai pajak yang tidak terlalu besar.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih memfokuskan pemeriksaannya terjadap Facebook dan Google. Menurutnya kedua perusahaan ini memiliki nilai pajak yang cukup besar, ia pun memaklumi kedua perusahaan besar menggunakan tax planning, namun tentunya tidak setuju jika tax planning itu berjalan terlalu agresif.

Bahkan Ditjen Pajak juga sudah mengirim surat untuk mengadakan pertemuan sekaligus membahas pelunasan pajak terutang dari beberapa media sosial tersebut. Namun hingga saat ini, pemeriksaan Facebook masih sama dengan Google, yaitu masih dalam proses menunggu penyerahan data.

“Ini yang kami minta adalah seluruh data pembayar iklan ke Facebook, baik orang pribadi maupun badan. Mereka pun sudah menyanggupi untuk memberi, tapi kita tetap harus menunggu. Artinya mereka welcome, baik Google maupun Facebook,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI