PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:35 WIB
Begini Kelanjutan Pemajakan Media Sosial

JAKARTA, DDTCNews – Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak yang berasal dari media sosial lainnya yang meliputi Yahoo, Twitter, dan Facebook. Media sosial tersebut dikabarkan telah melakukan pemasangan iklan tanpa pembayaran pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan salah satu pemeriksaan yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap Yahoo. Pemeriksaan ini dinilai sudah selesai atau case closed, karena Yahoo tidak memiliki iklan di dalamnya.

“Yahoo sudah closed, karena iklan tidak ada. Twitter ada iklan tapi sedikit, tidak worthed. Jadi kami concern pada Facebook dan Google,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Ia menyatakan pemeriksaan lainnya pun dilakukan terhadap Twitter. Meskipun terdapat iklan di Twitter, Ditjen Pajak tidak terlalu memfokuskan pemeriksaannya pada Twitter karena nilai pajak yang tidak terlalu besar.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih memfokuskan pemeriksaannya terjadap Facebook dan Google. Menurutnya kedua perusahaan ini memiliki nilai pajak yang cukup besar, ia pun memaklumi kedua perusahaan besar menggunakan tax planning, namun tentunya tidak setuju jika tax planning itu berjalan terlalu agresif.

Bahkan Ditjen Pajak juga sudah mengirim surat untuk mengadakan pertemuan sekaligus membahas pelunasan pajak terutang dari beberapa media sosial tersebut. Namun hingga saat ini, pemeriksaan Facebook masih sama dengan Google, yaitu masih dalam proses menunggu penyerahan data.

“Ini yang kami minta adalah seluruh data pembayar iklan ke Facebook, baik orang pribadi maupun badan. Mereka pun sudah menyanggupi untuk memberi, tapi kita tetap harus menunggu. Artinya mereka welcome, baik Google maupun Facebook,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan