PELAYANAN PAJAK

Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 14:03 WIB
Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bekerja sama dengan Gojek dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Meski begitu, pemerintah membatasi kewenangan Gojek dalam menerbitkan NPWP dan penyerahan SPT tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Gojek memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP, namun tidak berlaku untuk seluruh kalangan. Menurutnya kalangan yang dimaksud hanya meliputi driver dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.

“Kerja sama ini mempermudah pengusaha yang tergolong dalam network Gojek agar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan cara yang lebih mudah, baik pembuatan NPWP maupun penyerahan SPT,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Upaya tersebut dilakukan karena masih adanya mitra Gojek yang sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga terobosan itu pun bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan basis pajak.

Sri Mulyani mengakui Bos Gojek sudah memiliki strategi untuk mengelola 100 ribu mitranya, maka dalam pembuatan NPWP dan penyerahan SPT diprediksi akan lebih mudah. Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut bersama Ditjen Pajak mengenai hal teknis terkait hal tersebut.

“Kami undang mereka untuk berdiskusi dengan otoritas pajak, khususnya mengenai skema e-filing dan e-billing yang akan diterapkan oleh Gojek dalam rangka membantu mitranya sebagai wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Aplikasi e-filing dan e-billing itu menjadi skema yang relevan untuk diterapkan Gojek, karena aplikasi berbasis digital akan semakin mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Terlebih, mitra Gojek pun tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat NPWP maupun menyerahkan SPT.

Di samping itu, pemerintah pun akan semakin terbantu dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui kerja sama dengan Gojek. Mengingat, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Pajak yang tengah menggenjot kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN