JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bekerja sama dengan Gojek dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Meski begitu, pemerintah membatasi kewenangan Gojek dalam menerbitkan NPWP dan penyerahan SPT tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Gojek memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP, namun tidak berlaku untuk seluruh kalangan. Menurutnya kalangan yang dimaksud hanya meliputi driver dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.
“Kerja sama ini mempermudah pengusaha yang tergolong dalam network Gojek agar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan cara yang lebih mudah, baik pembuatan NPWP maupun penyerahan SPT,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).
Upaya tersebut dilakukan karena masih adanya mitra Gojek yang sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga terobosan itu pun bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan basis pajak.
Sri Mulyani mengakui Bos Gojek sudah memiliki strategi untuk mengelola 100 ribu mitranya, maka dalam pembuatan NPWP dan penyerahan SPT diprediksi akan lebih mudah. Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut bersama Ditjen Pajak mengenai hal teknis terkait hal tersebut.
“Kami undang mereka untuk berdiskusi dengan otoritas pajak, khususnya mengenai skema e-filing dan e-billing yang akan diterapkan oleh Gojek dalam rangka membantu mitranya sebagai wajib pajak,” paparnya.
Aplikasi e-filing dan e-billing itu menjadi skema yang relevan untuk diterapkan Gojek, karena aplikasi berbasis digital akan semakin mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Terlebih, mitra Gojek pun tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat NPWP maupun menyerahkan SPT.
Di samping itu, pemerintah pun akan semakin terbantu dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui kerja sama dengan Gojek. Mengingat, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Pajak yang tengah menggenjot kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.