PELAYANAN PAJAK

Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 14:03 WIB
Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bekerja sama dengan Gojek dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Meski begitu, pemerintah membatasi kewenangan Gojek dalam menerbitkan NPWP dan penyerahan SPT tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Gojek memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP, namun tidak berlaku untuk seluruh kalangan. Menurutnya kalangan yang dimaksud hanya meliputi driver dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.

“Kerja sama ini mempermudah pengusaha yang tergolong dalam network Gojek agar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan cara yang lebih mudah, baik pembuatan NPWP maupun penyerahan SPT,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Upaya tersebut dilakukan karena masih adanya mitra Gojek yang sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga terobosan itu pun bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan basis pajak.

Sri Mulyani mengakui Bos Gojek sudah memiliki strategi untuk mengelola 100 ribu mitranya, maka dalam pembuatan NPWP dan penyerahan SPT diprediksi akan lebih mudah. Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut bersama Ditjen Pajak mengenai hal teknis terkait hal tersebut.

“Kami undang mereka untuk berdiskusi dengan otoritas pajak, khususnya mengenai skema e-filing dan e-billing yang akan diterapkan oleh Gojek dalam rangka membantu mitranya sebagai wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Aplikasi e-filing dan e-billing itu menjadi skema yang relevan untuk diterapkan Gojek, karena aplikasi berbasis digital akan semakin mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Terlebih, mitra Gojek pun tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat NPWP maupun menyerahkan SPT.

Di samping itu, pemerintah pun akan semakin terbantu dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui kerja sama dengan Gojek. Mengingat, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Pajak yang tengah menggenjot kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?