PELAYANAN PAJAK

Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 14:03 WIB
Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bekerja sama dengan Gojek dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Meski begitu, pemerintah membatasi kewenangan Gojek dalam menerbitkan NPWP dan penyerahan SPT tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Gojek memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP, namun tidak berlaku untuk seluruh kalangan. Menurutnya kalangan yang dimaksud hanya meliputi driver dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.

“Kerja sama ini mempermudah pengusaha yang tergolong dalam network Gojek agar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan cara yang lebih mudah, baik pembuatan NPWP maupun penyerahan SPT,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Upaya tersebut dilakukan karena masih adanya mitra Gojek yang sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga terobosan itu pun bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan basis pajak.

Sri Mulyani mengakui Bos Gojek sudah memiliki strategi untuk mengelola 100 ribu mitranya, maka dalam pembuatan NPWP dan penyerahan SPT diprediksi akan lebih mudah. Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut bersama Ditjen Pajak mengenai hal teknis terkait hal tersebut.

“Kami undang mereka untuk berdiskusi dengan otoritas pajak, khususnya mengenai skema e-filing dan e-billing yang akan diterapkan oleh Gojek dalam rangka membantu mitranya sebagai wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Aplikasi e-filing dan e-billing itu menjadi skema yang relevan untuk diterapkan Gojek, karena aplikasi berbasis digital akan semakin mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Terlebih, mitra Gojek pun tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat NPWP maupun menyerahkan SPT.

Di samping itu, pemerintah pun akan semakin terbantu dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui kerja sama dengan Gojek. Mengingat, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Pajak yang tengah menggenjot kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI