PELAPORAN SPT PAJAK

Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 10:08 WIB
Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyediakan kolom pengisian kepemilikan harta dalam form Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hal itu bertujuan untuk mendata seluruh harta wajib pajak yang diperoleh dari penghasilannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan harta yang dicantumkan dalam SPT hanya sebagai validasi kepemilikan. Ditjen Pajak pun tidak akan mengenakan pajak tambahan kepada harta atau barang yang dicantumkan oleh wajib pajak, karena sudah dikenakan pada saat wajib pajak membelinya.

“Belajar tertib saja, itu kan termasuk harta jadi harus dilaporkan. Itu tidak akan dikenakan pajak lagi, karena sudah ada PPN pada saat wajib pajak membeli barang tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ken menegaskan sejauh ini belum ada ketentuan yang lebih khusus mengenai hal tersebut. Maka otoritas pajak tidak menaruh angka minimal atas nilai barang yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam menyetorkan SPT.

Hanya saja berdasarkan peraturan yang berlaku, berbagai jenis harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan dibeli dari penghasilannya tersebut wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT. Namun, Ditjen Pajak mengimbau sekaligus mengharuskan wajib pajak mencantumkan harta yang bersifat mewah.

Smartphone yang harganya belasan juta harus dilaporkan karena termasuk sebagai barang mewah dalam kategorinya. Kalaupun tidak mahal, silakan laporkan saja karena tidak kena pajak tambahan juga,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selanjutnya Ditjen Pajak akan memasukkan data segala jenis barang yang dicantumkan oleh wajib pajak menjadi aset. Otoritas pajak akan mengecek uang yang dimiliki wajib dalam membeli sejumlah harta tersebut.

“Jadi nanti semua barang yang dicantumkan itu akan dianggap sebagai aset yang dimiliki wajib pajak. Nah kami akan verifikasi uang untuk membeli barang atau harta itu, uangnya sudah dilaporkan atau belum,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha