PELAPORAN SPT PAJAK

Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 10:08 WIB
Begini Kata Bos Pajak Soal Pencantuman Harta dalam SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyediakan kolom pengisian kepemilikan harta dalam form Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hal itu bertujuan untuk mendata seluruh harta wajib pajak yang diperoleh dari penghasilannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan harta yang dicantumkan dalam SPT hanya sebagai validasi kepemilikan. Ditjen Pajak pun tidak akan mengenakan pajak tambahan kepada harta atau barang yang dicantumkan oleh wajib pajak, karena sudah dikenakan pada saat wajib pajak membelinya.

“Belajar tertib saja, itu kan termasuk harta jadi harus dilaporkan. Itu tidak akan dikenakan pajak lagi, karena sudah ada PPN pada saat wajib pajak membeli barang tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Ken menegaskan sejauh ini belum ada ketentuan yang lebih khusus mengenai hal tersebut. Maka otoritas pajak tidak menaruh angka minimal atas nilai barang yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam menyetorkan SPT.

Hanya saja berdasarkan peraturan yang berlaku, berbagai jenis harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan dibeli dari penghasilannya tersebut wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT. Namun, Ditjen Pajak mengimbau sekaligus mengharuskan wajib pajak mencantumkan harta yang bersifat mewah.

Smartphone yang harganya belasan juta harus dilaporkan karena termasuk sebagai barang mewah dalam kategorinya. Kalaupun tidak mahal, silakan laporkan saja karena tidak kena pajak tambahan juga,” tuturnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya Ditjen Pajak akan memasukkan data segala jenis barang yang dicantumkan oleh wajib pajak menjadi aset. Otoritas pajak akan mengecek uang yang dimiliki wajib dalam membeli sejumlah harta tersebut.

“Jadi nanti semua barang yang dicantumkan itu akan dianggap sebagai aset yang dimiliki wajib pajak. Nah kami akan verifikasi uang untuk membeli barang atau harta itu, uangnya sudah dilaporkan atau belum,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi