BERITA PAJAK HARI INI

Begini Jurus Aparat Pajak Kejar Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 09:09 WIB
Begini Jurus Aparat Pajak Kejar Target Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (10/10) berita seputar realisasi penerimaan pajak yang masih minim terus mewarnai sejumlah media nasional. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gencar untuk melakukan berbagai upaya guna memenuhi target.

Strategi Ditjen Pajak antara lain pertama, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini menyasar peserta amnesti dan bukan peserta amnesti.

Kedua, mengeluarkan pengumuman pungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Logam Mulia. Ketiga, dikeluarkannya instruksi Dirjen Pajak kepada seluruh kepala kanwil untuk standby 24 jam. Keempat, Dirjen Pajak meminta hanya kepala kanwil yang memeriksa peserta amnesti untuk optimalisasi pajak.

Baca Juga:
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kelima, Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi perpajakan dengan materi berbau agama. Selain itu, aparat pajak juga terus mengusut pergerakan dana WNI senilai US$1,4 miliar atau Rp18,9 triliun dan telah mengantongi indentitas lengkap dari 81 WNI pemilik dana tersebut.

Berita lainnya realisasi penerimaan pajak kuartal III-2017 yang tumbuh negatif disbanding periode yang sama tahun lalu. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kuartal III-2017 Penerimaan Pajak Tumbuh Negatif 2,79%

Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak hingga akhir kuartal III-2017 mencapai sebesar Rp770,7 triliun. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak hingga 30 September 2017 tumbuh negatif yakni minus 2,79% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun di tahun lalu pertumbuhan pajak dibantu oleh kebijakan amnesti pajak.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah
  • Instruksi Dirjen Pajak Dinilai Tak Manusiawi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah Ditjen Pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang. Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini. Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan normalnya kemampuan kerja seseorang hanya 8-10 jam. Menurutnya, ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

  • BKPN: Pajak E-Commerce Harus Diimbangi Perlindungan Konsumen

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan pengenaan pajak e-commerce perlu diimbangi pembentukan sistem perlindungan konsumen bisnis digital. Menurutnya, pemerintah bisa menerapkan sistem perlindungan itu melalui mekanisme perizinan maupun regulasi. Dia mencontohkan sistem itu perlu mengatasi masalah seperti kerugian konsumen akibat gambar barang yang ditawarkan diperdagangan online berbeda dengan kualitas sebenarnya. Oleh karena itu, Ardiansyah berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik bisa segera disahkan.

  • KPK Catat Ribuan Perusahaan Tambang Nunggak Pajak

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menyebut ribuan perusahaan tambang berukuran kecil hingga menengah belum membayar pajak kepada negara. Bahkan, pada tahun 2014, KPK mencatat sebanyak 1.850 perusahaan tambang tidak punya NPWP. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

  • Komisi VII Tuntut Penjelasan Menkeu Soal Keringanan Pajak Freeport

Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu akan memanggil dan melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keringanan pajak yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pajak Freeport. Gus Irawan menyebutkan tujuan memanggil Sri Mulyani untuk meminta konfirmasi soal penurunan pajak Freeport yang dinilainya berlebihan. Menurutnya, negosiasi pemerintah RI dengan Freeport masih belum selesai saat rencana penurunan pajak itu dibuat. Karenanya, Sri Mulyani wajib memberikan penjelasan kepada parlemen dan publik luas mengenai rencananya tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan