BERITA PAJAK HARI INI

Begini Jurus Aparat Pajak Kejar Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 09:09 WIB
Begini Jurus Aparat Pajak Kejar Target Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (10/10) berita seputar realisasi penerimaan pajak yang masih minim terus mewarnai sejumlah media nasional. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gencar untuk melakukan berbagai upaya guna memenuhi target.

Strategi Ditjen Pajak antara lain pertama, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini menyasar peserta amnesti dan bukan peserta amnesti.

Kedua, mengeluarkan pengumuman pungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Logam Mulia. Ketiga, dikeluarkannya instruksi Dirjen Pajak kepada seluruh kepala kanwil untuk standby 24 jam. Keempat, Dirjen Pajak meminta hanya kepala kanwil yang memeriksa peserta amnesti untuk optimalisasi pajak.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Kelima, Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi perpajakan dengan materi berbau agama. Selain itu, aparat pajak juga terus mengusut pergerakan dana WNI senilai US$1,4 miliar atau Rp18,9 triliun dan telah mengantongi indentitas lengkap dari 81 WNI pemilik dana tersebut.

Berita lainnya realisasi penerimaan pajak kuartal III-2017 yang tumbuh negatif disbanding periode yang sama tahun lalu. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kuartal III-2017 Penerimaan Pajak Tumbuh Negatif 2,79%

Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak hingga akhir kuartal III-2017 mencapai sebesar Rp770,7 triliun. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak hingga 30 September 2017 tumbuh negatif yakni minus 2,79% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun di tahun lalu pertumbuhan pajak dibantu oleh kebijakan amnesti pajak.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Instruksi Dirjen Pajak Dinilai Tak Manusiawi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi siap siaga 24 jam bagi seluruh kepala kantor wilayah Ditjen Pajak. Instruksi ini dinilai tidak tepat sebab melebihi kapasitas normal jam kerja seseorang. Penerimaan pajak yang masih jauh dari target diperkirakan melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi siap siaga ini. Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan normalnya kemampuan kerja seseorang hanya 8-10 jam. Menurutnya, ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

  • BKPN: Pajak E-Commerce Harus Diimbangi Perlindungan Konsumen

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan pengenaan pajak e-commerce perlu diimbangi pembentukan sistem perlindungan konsumen bisnis digital. Menurutnya, pemerintah bisa menerapkan sistem perlindungan itu melalui mekanisme perizinan maupun regulasi. Dia mencontohkan sistem itu perlu mengatasi masalah seperti kerugian konsumen akibat gambar barang yang ditawarkan diperdagangan online berbeda dengan kualitas sebenarnya. Oleh karena itu, Ardiansyah berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik bisa segera disahkan.

  • KPK Catat Ribuan Perusahaan Tambang Nunggak Pajak

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menyebut ribuan perusahaan tambang berukuran kecil hingga menengah belum membayar pajak kepada negara. Bahkan, pada tahun 2014, KPK mencatat sebanyak 1.850 perusahaan tambang tidak punya NPWP. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

  • Komisi VII Tuntut Penjelasan Menkeu Soal Keringanan Pajak Freeport

Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu akan memanggil dan melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keringanan pajak yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pajak Freeport. Gus Irawan menyebutkan tujuan memanggil Sri Mulyani untuk meminta konfirmasi soal penurunan pajak Freeport yang dinilainya berlebihan. Menurutnya, negosiasi pemerintah RI dengan Freeport masih belum selesai saat rencana penurunan pajak itu dibuat. Karenanya, Sri Mulyani wajib memberikan penjelasan kepada parlemen dan publik luas mengenai rencananya tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris