PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 23:09 WIB
Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan tax amnesty melalui Surat Edaran Direktur Pajak guna memberikan acuan sekaligus menciptakan tertib administrasi pada petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 (SE 30/2016) tentang petunjuk pelaksanaan pengampunan pajak, Jumat (15/7). Ruang lingkup peraturan ini mencakup 5 poin penting.

Pertama, kegiatan persiapan pelaksanaan pengampunan pajak yang dimulai dengan membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta. Ketentuan pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga diatur dalam poin pertama ini.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Dalam persiapan ini data seperti daftar wajib pajak yang sedang diperiksa, dilakukan tindak penagihan dan besarnya tunggakan pajak harus dilaporkan oleh unit kerja terkait.

Kedua, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Bagian ini menjelaskan prosedur kerja petugas pajak dalam menerima dan menindaklanjuti pengajuan tax amnesty dari wajib pajak.

Ketiga, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di tempat tertentu. Pembentukan tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Keempat, tata cara pelaksanaan kegiatan lainnya sehubungan dengan pengampunan pajak. Beberapa di antara kegiatan lain tersebut seperti, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, penyelesaian pencabutan permohonan upaya hukum, dan penghapusan sanksi administrasi.

Kelima, kegiatan monitoring dan evaluasi pengampunan pajak. Bagian ini menyebutkan pihak-pihak yang berkewajiban memantau di lapangan dan melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan program tax amnesty.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi