PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 23:09 WIB
Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan tax amnesty melalui Surat Edaran Direktur Pajak guna memberikan acuan sekaligus menciptakan tertib administrasi pada petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 (SE 30/2016) tentang petunjuk pelaksanaan pengampunan pajak, Jumat (15/7). Ruang lingkup peraturan ini mencakup 5 poin penting.

Pertama, kegiatan persiapan pelaksanaan pengampunan pajak yang dimulai dengan membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta. Ketentuan pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga diatur dalam poin pertama ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dalam persiapan ini data seperti daftar wajib pajak yang sedang diperiksa, dilakukan tindak penagihan dan besarnya tunggakan pajak harus dilaporkan oleh unit kerja terkait.

Kedua, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Bagian ini menjelaskan prosedur kerja petugas pajak dalam menerima dan menindaklanjuti pengajuan tax amnesty dari wajib pajak.

Ketiga, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di tempat tertentu. Pembentukan tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Keempat, tata cara pelaksanaan kegiatan lainnya sehubungan dengan pengampunan pajak. Beberapa di antara kegiatan lain tersebut seperti, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, penyelesaian pencabutan permohonan upaya hukum, dan penghapusan sanksi administrasi.

Kelima, kegiatan monitoring dan evaluasi pengampunan pajak. Bagian ini menyebutkan pihak-pihak yang berkewajiban memantau di lapangan dan melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan program tax amnesty.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD