JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan tax amnesty melalui Surat Edaran Direktur Pajak guna memberikan acuan sekaligus menciptakan tertib administrasi pada petugas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 (SE 30/2016) tentang petunjuk pelaksanaan pengampunan pajak, Jumat (15/7). Ruang lingkup peraturan ini mencakup 5 poin penting.
Pertama, kegiatan persiapan pelaksanaan pengampunan pajak yang dimulai dengan membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta. Ketentuan pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga diatur dalam poin pertama ini.
Dalam persiapan ini data seperti daftar wajib pajak yang sedang diperiksa, dilakukan tindak penagihan dan besarnya tunggakan pajak harus dilaporkan oleh unit kerja terkait.
Kedua, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Bagian ini menjelaskan prosedur kerja petugas pajak dalam menerima dan menindaklanjuti pengajuan tax amnesty dari wajib pajak.
Ketiga, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di tempat tertentu. Pembentukan tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Keempat, tata cara pelaksanaan kegiatan lainnya sehubungan dengan pengampunan pajak. Beberapa di antara kegiatan lain tersebut seperti, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, penyelesaian pencabutan permohonan upaya hukum, dan penghapusan sanksi administrasi.
Kelima, kegiatan monitoring dan evaluasi pengampunan pajak. Bagian ini menyebutkan pihak-pihak yang berkewajiban memantau di lapangan dan melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan program tax amnesty.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.