PELAYANAN PAJAK

Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2017 | 15:13 WIB
Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berupaya memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya menyetor pajak.

“Kami tetap berupaya untuk memperbaiki pelayanan dan transparansi di setiap kantor pajak. Sekaligus, kami juga mengawasi setiap kantor wilayah Ditjen Pajak baik dari sisi regulasi maupun dalam rangka mengejar target penerimaan pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (15/11).

Dari sisi regulasi, menurutnya petugas di setiap kantor pajak harus memberikan informasi yang sama kepada wajib pajak dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pasalnya perbedaan pemahaman atas regulasi pajak bisa mempersulit wajib pajak dalam menyetor pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Di samping itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh setiap wajib pajak yang merasa tidak nyaman maupun terintimidasi dalam menjalankan kewajibannya, baik pengaduan atas layanan maupun terkait informasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak.

Meski begitu, dia mengakui kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak sudah diatur dalam perundang-undangan. Pungutan pajak sendiri bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, atau dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat.

Maka dari itu, dia berharap wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam menjalankan kewajibannya. Ditjen Pajak pun tidak akan melakukan tindakan yang lebih intensif kepada wajib pajak jika semakin meningkatkan kepatuhan menyetor pajak.

Kementerian Keuangan pun sudah membuat laman yang berisi pemanfaatan atau alokasi uang pajak rakyat sebagai salah satu bentuk edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Adapun masyarakat bisa mengakses laman tersebut di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China