PELAYANAN PAJAK

Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2017 | 15:13 WIB
Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berupaya memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya menyetor pajak.

“Kami tetap berupaya untuk memperbaiki pelayanan dan transparansi di setiap kantor pajak. Sekaligus, kami juga mengawasi setiap kantor wilayah Ditjen Pajak baik dari sisi regulasi maupun dalam rangka mengejar target penerimaan pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (15/11).

Dari sisi regulasi, menurutnya petugas di setiap kantor pajak harus memberikan informasi yang sama kepada wajib pajak dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pasalnya perbedaan pemahaman atas regulasi pajak bisa mempersulit wajib pajak dalam menyetor pajak.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Di samping itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh setiap wajib pajak yang merasa tidak nyaman maupun terintimidasi dalam menjalankan kewajibannya, baik pengaduan atas layanan maupun terkait informasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak.

Meski begitu, dia mengakui kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak sudah diatur dalam perundang-undangan. Pungutan pajak sendiri bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, atau dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat.

Maka dari itu, dia berharap wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam menjalankan kewajibannya. Ditjen Pajak pun tidak akan melakukan tindakan yang lebih intensif kepada wajib pajak jika semakin meningkatkan kepatuhan menyetor pajak.

Kementerian Keuangan pun sudah membuat laman yang berisi pemanfaatan atau alokasi uang pajak rakyat sebagai salah satu bentuk edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Adapun masyarakat bisa mengakses laman tersebut di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi