PELAYANAN PAJAK

Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2017 | 15:13 WIB
Begini Imbauan Sri Mulyani kepada Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berupaya memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya menyetor pajak.

“Kami tetap berupaya untuk memperbaiki pelayanan dan transparansi di setiap kantor pajak. Sekaligus, kami juga mengawasi setiap kantor wilayah Ditjen Pajak baik dari sisi regulasi maupun dalam rangka mengejar target penerimaan pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (15/11).

Dari sisi regulasi, menurutnya petugas di setiap kantor pajak harus memberikan informasi yang sama kepada wajib pajak dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pasalnya perbedaan pemahaman atas regulasi pajak bisa mempersulit wajib pajak dalam menyetor pajak.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di samping itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh setiap wajib pajak yang merasa tidak nyaman maupun terintimidasi dalam menjalankan kewajibannya, baik pengaduan atas layanan maupun terkait informasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak.

Meski begitu, dia mengakui kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak sudah diatur dalam perundang-undangan. Pungutan pajak sendiri bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, atau dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat.

Maka dari itu, dia berharap wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam menjalankan kewajibannya. Ditjen Pajak pun tidak akan melakukan tindakan yang lebih intensif kepada wajib pajak jika semakin meningkatkan kepatuhan menyetor pajak.

Kementerian Keuangan pun sudah membuat laman yang berisi pemanfaatan atau alokasi uang pajak rakyat sebagai salah satu bentuk edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Adapun masyarakat bisa mengakses laman tersebut di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi