SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 11:58 WIB
Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan badan yang ditetapkan pada 31 Maret 2017 (orang pribadi) dan 30 April 2017 (badan), penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami bagaimana cara mengisi SPT secara online melalui e-filing.

Sistem e-filing telah diluncurkan dan diperkenalkan secara umum sejak 2014. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Tahun lalu, tercatat lebih dari 7 juta SPT disampaikan melalui sistem e-filing.

Bagaimana cara mengisi SPT melalui e-filing? Berikut akan dipaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Langkah pertama: Mengajukan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP atau KP2KP

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (djponline.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat e-FIN. WP dapat memperoleh e-FIN di KPP terdekat, tidak harus di KPP terdaftar. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat, dengan menyertakan:

  • kartu identitas diri WP asli atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak,
  • foto kopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar WP, dan
  • surat kuasa khusus bermaterai dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP.

KPP akan menerbitkan e-FIN setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. E-FIN berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan 2024

Langkah kedua: Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP Online

Selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online di www.djponline.pajak.go.id lalu klik "daftar di sini". Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan e-FIN.

Selanjutnya, masukkan NPWP, nomor e-FIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Langkah Ketiga: Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Setelah masuk dalam layanan e-filing pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.

Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online. Pengisian SPT melalui e-filing pun sudah selesai.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan