SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 11:58 WIB
Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan badan yang ditetapkan pada 31 Maret 2017 (orang pribadi) dan 30 April 2017 (badan), penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami bagaimana cara mengisi SPT secara online melalui e-filing.

Sistem e-filing telah diluncurkan dan diperkenalkan secara umum sejak 2014. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Tahun lalu, tercatat lebih dari 7 juta SPT disampaikan melalui sistem e-filing.

Bagaimana cara mengisi SPT melalui e-filing? Berikut akan dipaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Langkah pertama: Mengajukan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP atau KP2KP

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (djponline.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat e-FIN. WP dapat memperoleh e-FIN di KPP terdekat, tidak harus di KPP terdaftar. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat, dengan menyertakan:

  • kartu identitas diri WP asli atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak,
  • foto kopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar WP, dan
  • surat kuasa khusus bermaterai dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP.

KPP akan menerbitkan e-FIN setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. E-FIN berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Langkah kedua: Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP Online

Selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online di www.djponline.pajak.go.id lalu klik "daftar di sini". Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan e-FIN.

Selanjutnya, masukkan NPWP, nomor e-FIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Baca Juga:
Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

Langkah Ketiga: Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Setelah masuk dalam layanan e-filing pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.

Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online. Pengisian SPT melalui e-filing pun sudah selesai.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?