PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB
Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan terkait permodalan koperasi simpan pinjam.

KSP/KSPPS wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman dan/atau modal penyertaan. Koperasi yang memiliki USP/USPPS koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal tetap kegiatan simpan pinjam.

“Jumlah modal sendiri … dan modal tetap USP/USPPS koperasi … tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Modal USP/USPPS koperasi berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Adapun modal USP/USPPS koperasi yang dimaksud dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.

Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (6) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, dan/atau modal penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS primer paling tinggi 20% dari modal sendiri.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, serta modal penyertaan dari 1 KSP/KSPPS primer pada KSP/KSPPS sekunder paling tinggi 50% dari modal sendiri.

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Modal Usaha Awal, Modal Pinjaman, dan Modal Penyertaan

Berdasarkan pada Pasal 64 Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, untuk izin usaha KSP/KSPPS primer atau sekunder. Modal usaha awal untuk izin usaha USP/USPPS koperasi berupa modal tetap yang ditempatkan oleh koperasi primer atau koperasi sekunder.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, modal pinjaman KSP/KSPPS terdiri atas:

  • pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan;
  • obligasi; dan/atau
  • surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023 modal pinjaman berupa pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan serta obligasi paling tinggi 40% dari jumlah aset KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Berdasarkan pada Pasal 66 Permenkop UKM 8/2023, modal penyertaan mempunyai karakteristik:

  • diterbitkan oleh KSP/KSPPS atas dasar kelayakan usaha dan disetujui rapat anggota;
  • mendapat pembagian keuntungan usaha;
  • menanggung risiko kerugian usaha; dan
  • memiliki perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal yang melakukan modal penyertaan.

Adapun perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:

  • nama koperasi dan pemodal;
  • besarnya modal penyertaan;
  • jangka waktu perjanjian;
  • usaha simpan pinjam yang dibiayai modal penyertaan;
  • pengelolaan dan pengawasan;
  • hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
  • pembagian keuntungan;
  • tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi; dan
  • penyelesaian perselisihan.

“Modal penyertaan yang dihimpun dari pemodal paling tinggi 25% … dari aset KSP/KSPPS,” bunyi penggalan Pasal 68 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Apex

Sesuai dengan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023, apex adalah kerja sama jaringan antar-KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.

Berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk apex atau bergabung kepada apex yang telah terbentuk.

Apex tersebut dapat berupa KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator apex dan/atau KSP/KSPPS Sekunder. Adapun sesuai dengan Pasal 70 Permenkop UKM 8/2023, apex melaksanakan fungsi:

Baca Juga:
Menkeu Sebut Renovasi Kantor dan Rumah Dinas ASN Kemenkeu Makin Urgen
  • pengumpulan dana bersama;
  • penyediaan dukungan finansial;
  • penyediaan dukungan teknis; dan
  • pemantauan dan supervisi.

Berdasarkan pada Pasal 71 Permenkop UKM 8/2023, pembentukan apex KSP/KSPPS bertujuan untuk:

  • melindungi anggota KSP/KSPPS;
  • meningkatkan kapasitas KSP/KSPPS dalam pengelolaan penerapan prinsip tata kelola yang memadai dan efisien;
  • meningkatkan pengawasan terhadap KSP/KSPPS dalam bentuk pengembangan sistem pelaporan yang baik, penilaian tingkat kesehatan KSP/KSPPS, dan pemeringkatan;
  • memperkuat KSP/KSPPS sebagai salah satu bentuk dari lembaga penyedia layanan keuangan simpan pinjam dalam rangka menghadapi persaingan global serta mendukung terciptanya keuangan inklusif.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra