PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB
Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan terkait permodalan koperasi simpan pinjam.

KSP/KSPPS wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman dan/atau modal penyertaan. Koperasi yang memiliki USP/USPPS koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal tetap kegiatan simpan pinjam.

“Jumlah modal sendiri … dan modal tetap USP/USPPS koperasi … tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Modal USP/USPPS koperasi berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Adapun modal USP/USPPS koperasi yang dimaksud dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.

Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (6) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, dan/atau modal penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS primer paling tinggi 20% dari modal sendiri.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, serta modal penyertaan dari 1 KSP/KSPPS primer pada KSP/KSPPS sekunder paling tinggi 50% dari modal sendiri.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Modal Usaha Awal, Modal Pinjaman, dan Modal Penyertaan

Berdasarkan pada Pasal 64 Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, untuk izin usaha KSP/KSPPS primer atau sekunder. Modal usaha awal untuk izin usaha USP/USPPS koperasi berupa modal tetap yang ditempatkan oleh koperasi primer atau koperasi sekunder.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, modal pinjaman KSP/KSPPS terdiri atas:

  • pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan;
  • obligasi; dan/atau
  • surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023 modal pinjaman berupa pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan serta obligasi paling tinggi 40% dari jumlah aset KSP/KSPPS.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Berdasarkan pada Pasal 66 Permenkop UKM 8/2023, modal penyertaan mempunyai karakteristik:

  • diterbitkan oleh KSP/KSPPS atas dasar kelayakan usaha dan disetujui rapat anggota;
  • mendapat pembagian keuntungan usaha;
  • menanggung risiko kerugian usaha; dan
  • memiliki perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal yang melakukan modal penyertaan.

Adapun perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:

  • nama koperasi dan pemodal;
  • besarnya modal penyertaan;
  • jangka waktu perjanjian;
  • usaha simpan pinjam yang dibiayai modal penyertaan;
  • pengelolaan dan pengawasan;
  • hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
  • pembagian keuntungan;
  • tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi; dan
  • penyelesaian perselisihan.

“Modal penyertaan yang dihimpun dari pemodal paling tinggi 25% … dari aset KSP/KSPPS,” bunyi penggalan Pasal 68 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Apex

Sesuai dengan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023, apex adalah kerja sama jaringan antar-KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.

Berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk apex atau bergabung kepada apex yang telah terbentuk.

Apex tersebut dapat berupa KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator apex dan/atau KSP/KSPPS Sekunder. Adapun sesuai dengan Pasal 70 Permenkop UKM 8/2023, apex melaksanakan fungsi:

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu
  • pengumpulan dana bersama;
  • penyediaan dukungan finansial;
  • penyediaan dukungan teknis; dan
  • pemantauan dan supervisi.

Berdasarkan pada Pasal 71 Permenkop UKM 8/2023, pembentukan apex KSP/KSPPS bertujuan untuk:

  • melindungi anggota KSP/KSPPS;
  • meningkatkan kapasitas KSP/KSPPS dalam pengelolaan penerapan prinsip tata kelola yang memadai dan efisien;
  • meningkatkan pengawasan terhadap KSP/KSPPS dalam bentuk pengembangan sistem pelaporan yang baik, penilaian tingkat kesehatan KSP/KSPPS, dan pemeringkatan;
  • memperkuat KSP/KSPPS sebagai salah satu bentuk dari lembaga penyedia layanan keuangan simpan pinjam dalam rangka menghadapi persaingan global serta mendukung terciptanya keuangan inklusif.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi