Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan terkait permodalan koperasi simpan pinjam.
KSP/KSPPS wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman dan/atau modal penyertaan. Koperasi yang memiliki USP/USPPS koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal tetap kegiatan simpan pinjam.
“Jumlah modal sendiri … dan modal tetap USP/USPPS koperasi … tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Modal USP/USPPS koperasi berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Adapun modal USP/USPPS koperasi yang dimaksud dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.
Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (6) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, dan/atau modal penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS primer paling tinggi 20% dari modal sendiri.
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, serta modal penyertaan dari 1 KSP/KSPPS primer pada KSP/KSPPS sekunder paling tinggi 50% dari modal sendiri.
Berdasarkan pada Pasal 64 Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, untuk izin usaha KSP/KSPPS primer atau sekunder. Modal usaha awal untuk izin usaha USP/USPPS koperasi berupa modal tetap yang ditempatkan oleh koperasi primer atau koperasi sekunder.
Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, modal pinjaman KSP/KSPPS terdiri atas:
Adapun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023 modal pinjaman berupa pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan serta obligasi paling tinggi 40% dari jumlah aset KSP/KSPPS.
Berdasarkan pada Pasal 66 Permenkop UKM 8/2023, modal penyertaan mempunyai karakteristik:
Adapun perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:
“Modal penyertaan yang dihimpun dari pemodal paling tinggi 25% … dari aset KSP/KSPPS,” bunyi penggalan Pasal 68 Permenkop UKM 8/2023.
Sesuai dengan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023, apex adalah kerja sama jaringan antar-KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.
Berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk apex atau bergabung kepada apex yang telah terbentuk.
Apex tersebut dapat berupa KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator apex dan/atau KSP/KSPPS Sekunder. Adapun sesuai dengan Pasal 70 Permenkop UKM 8/2023, apex melaksanakan fungsi:
Berdasarkan pada Pasal 71 Permenkop UKM 8/2023, pembentukan apex KSP/KSPPS bertujuan untuk:
Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.