PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB
Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi melakukan kegiatan penghimpunan serta penyaluran dana.

Penghimpunan dana meliputi, pertama, tabungan koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu periode penarikan dana tidak terikat dan dapat diambil sewaktu-waktu. Kedua, simpanan berjangka koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu tertentu.

“Penyaluran dana sebagaimana … berupa pinjaman kepada anggota dan/atau koperasi lain,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Penyaluran dana wajib memenuhi 3 hal. Pertama, prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat risiko, dan kemampuan pemohon pinjaman. Kedua, ketersediaan dana. Ketiga, dukungan agunan yang memadai.

Dalam kegiatan usaha simpan pinjam, keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman wajib dikelola. Penghimpunan dana dari koperasi lain dan penyaluran dana kepada koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerja sama.

“KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6),” bunyi Pasal 23 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 Permenkop UKM 8/2023, kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 25 Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi harus memiliki sistem informasi pelayanan anggota. Sistem informasi pelayanan anggota ini digunakan sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan.

Imbalan Bunga Simpanan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Adapun penerbitan dan pemberian nama produk simpanan KSP dan USP koperasi wajib ditetapkan dalam rapat pengurus.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

“Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota,” bunyi Pasal 26 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.

Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya tersebut paling tinggi 9% per tahun. Perubahan penetapan bunga simpanan maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

KSP dan USP koperasi wajib menjamin keamanan simpanan anggota dan koperasi lain. KSP dan USP Koperasi dapat mengasuransikan simpanan anggota dan koperasi lain kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Suku Bunga Pinjaman

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.

Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

Suku bunga pinjaman paling tinggi 24% per tahun. Perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pasal 28 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan jika koperasi telah menyalurkan pinjaman kepada anggota dan koperasi lain melampaui 90% dana yang dihimpun dari anggota dan/atau koperasi lain.

Dalam situasi tersebut, KSP dan USP koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk, pertama, giro, tabungan, dan deposito pada bank. Kedua, simpanan pada KSP, USP koperasi lain, dan/atau koperasi sekundernya.

Ketiga, investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau surat perbendaharaan negara. Keempat, investasi pada instrumen lainnya dengan risiko rendah.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Penempatan kelebihan dana poin kedua paling tinggi 10% per koperasi. Kemudian, penempatan kelebihan dana poin ketiga dan keempat wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota sebesar paling tinggi 5% dari keseluruhan dana KSP dan USP koperasi.

Pengurangan Risiko Pinjaman

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP koperasi harus:

  • menerapkan simpanan wajib pinjaman yang disisihkan dari nilai pinjaman anggota;
  • menerapkan sistem tanggung renteng di antara anggota;
  • menetapkan jaminan atas pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia; dan/atau
  • mengalihkan penjaminan pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.

“KSP sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam,” bunyi Pasal 29 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023

Kerja sama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi bersama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi lainnya harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP