Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi melakukan kegiatan penghimpunan serta penyaluran dana.
Penghimpunan dana meliputi, pertama, tabungan koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu periode penarikan dana tidak terikat dan dapat diambil sewaktu-waktu. Kedua, simpanan berjangka koperasi dari anggota dan/atau koperasi lain dengan jangka waktu tertentu.
“Penyaluran dana sebagaimana … berupa pinjaman kepada anggota dan/atau koperasi lain,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Jumat (3/5/2024).
Penyaluran dana wajib memenuhi 3 hal. Pertama, prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat risiko, dan kemampuan pemohon pinjaman. Kedua, ketersediaan dana. Ketiga, dukungan agunan yang memadai.
Dalam kegiatan usaha simpan pinjam, keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman wajib dikelola. Penghimpunan dana dari koperasi lain dan penyaluran dana kepada koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
“KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6),” bunyi Pasal 23 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 Permenkop UKM 8/2023, kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. KSP dan USP koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 25 Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi harus memiliki sistem informasi pelayanan anggota. Sistem informasi pelayanan anggota ini digunakan sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Adapun penerbitan dan pemberian nama produk simpanan KSP dan USP koperasi wajib ditetapkan dalam rapat pengurus.
“Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota,” bunyi Pasal 26 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.
Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya tersebut paling tinggi 9% per tahun. Perubahan penetapan bunga simpanan maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.
KSP dan USP koperasi wajib menjamin keamanan simpanan anggota dan koperasi lain. KSP dan USP Koperasi dapat mengasuransikan simpanan anggota dan koperasi lain kepada perusahaan asuransi.
Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.
Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.
Suku bunga pinjaman paling tinggi 24% per tahun. Perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.
Pasal 28 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan jika koperasi telah menyalurkan pinjaman kepada anggota dan koperasi lain melampaui 90% dana yang dihimpun dari anggota dan/atau koperasi lain.
Dalam situasi tersebut, KSP dan USP koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk, pertama, giro, tabungan, dan deposito pada bank. Kedua, simpanan pada KSP, USP koperasi lain, dan/atau koperasi sekundernya.
Ketiga, investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau surat perbendaharaan negara. Keempat, investasi pada instrumen lainnya dengan risiko rendah.
Penempatan kelebihan dana poin kedua paling tinggi 10% per koperasi. Kemudian, penempatan kelebihan dana poin ketiga dan keempat wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota sebesar paling tinggi 5% dari keseluruhan dana KSP dan USP koperasi.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP koperasi harus:
“KSP sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam,” bunyi Pasal 29 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023
Kerja sama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi bersama KSP dan koperasi yang memiliki USP koperasi lainnya harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon peminjam. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.