BEA DAN CUKAI

Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 09:44 WIB
Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur batasan maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengakui masih banyak penumpang yang belum mengetahui batasan-batasan dalam ketentuan tersebut, sehingga penumpang mengalami kendala pada saat kembali ke dalam negeri.

“Pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang perorangan senilai US$250, sementara untuk penumpang keluarga maksimal US$1.000. Pemerintah juga mengatur maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau, dan 1 liter minuman etil alkohol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sedangkan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan atau bea masuk dan pajak impor jika barang bawaannya melebihi batasan yang telah ditentukan tersebut. Skema bea masuk dan pajak impor dihitung atas kelebihan nilai barang yang dibawa penumpang.

Adapun penumpang harus mengisi lampiran pemberitahuan impor barang khusus sekaligus menyelesaikan kewajiban kepabeanannya jika kedapatan membawa barang dagangan dengan jenis, sifat dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi, hal ini biasa disebut dengan impor borongan.

Di samping itu, penumpang pun harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan itu diterbitkan oleh institusi terkait yang pelaksanaannya diterapkan oleh Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

“Petugas Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan atas barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan. Ada baiknya, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows, sebelum membawa barang dari luar negeri,” tuturnya.

Robert mengimbau seluruh penumpang untuk memahami peraturan barang bawaan dengan mengakses situs informasi bea cukai terkait barang bawaan penumpang atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.“Saya harap seluruh masyarakat bisa mengambil bagian dalam menjalankan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi