BEA DAN CUKAI

Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 09:44 WIB
Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur batasan maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengakui masih banyak penumpang yang belum mengetahui batasan-batasan dalam ketentuan tersebut, sehingga penumpang mengalami kendala pada saat kembali ke dalam negeri.

“Pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang perorangan senilai US$250, sementara untuk penumpang keluarga maksimal US$1.000. Pemerintah juga mengatur maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau, dan 1 liter minuman etil alkohol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sedangkan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan atau bea masuk dan pajak impor jika barang bawaannya melebihi batasan yang telah ditentukan tersebut. Skema bea masuk dan pajak impor dihitung atas kelebihan nilai barang yang dibawa penumpang.

Adapun penumpang harus mengisi lampiran pemberitahuan impor barang khusus sekaligus menyelesaikan kewajiban kepabeanannya jika kedapatan membawa barang dagangan dengan jenis, sifat dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi, hal ini biasa disebut dengan impor borongan.

Di samping itu, penumpang pun harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan itu diterbitkan oleh institusi terkait yang pelaksanaannya diterapkan oleh Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Petugas Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan atas barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan. Ada baiknya, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows, sebelum membawa barang dari luar negeri,” tuturnya.

Robert mengimbau seluruh penumpang untuk memahami peraturan barang bawaan dengan mengakses situs informasi bea cukai terkait barang bawaan penumpang atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.“Saya harap seluruh masyarakat bisa mengambil bagian dalam menjalankan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?