BEA DAN CUKAI

Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 09:44 WIB
Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur batasan maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengakui masih banyak penumpang yang belum mengetahui batasan-batasan dalam ketentuan tersebut, sehingga penumpang mengalami kendala pada saat kembali ke dalam negeri.

“Pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang perorangan senilai US$250, sementara untuk penumpang keluarga maksimal US$1.000. Pemerintah juga mengatur maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau, dan 1 liter minuman etil alkohol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sedangkan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan atau bea masuk dan pajak impor jika barang bawaannya melebihi batasan yang telah ditentukan tersebut. Skema bea masuk dan pajak impor dihitung atas kelebihan nilai barang yang dibawa penumpang.

Adapun penumpang harus mengisi lampiran pemberitahuan impor barang khusus sekaligus menyelesaikan kewajiban kepabeanannya jika kedapatan membawa barang dagangan dengan jenis, sifat dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi, hal ini biasa disebut dengan impor borongan.

Di samping itu, penumpang pun harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan itu diterbitkan oleh institusi terkait yang pelaksanaannya diterapkan oleh Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Petugas Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan atas barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan. Ada baiknya, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows, sebelum membawa barang dari luar negeri,” tuturnya.

Robert mengimbau seluruh penumpang untuk memahami peraturan barang bawaan dengan mengakses situs informasi bea cukai terkait barang bawaan penumpang atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.“Saya harap seluruh masyarakat bisa mengambil bagian dalam menjalankan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB