KAMUS PAJAK

Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Juni 2020 | 20:09 WIB
Beda PBB-P2 dan PBB-P3

MEREBAKNYA pandemi corona virus diseases (Covid-19) tidak hanya menjadi pukulan keras bagi perekonomian pemerintah, tetapi juga perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah harus sigap memberikan berbagai stimulus.

Pemerintah daerah turut ambil peran dengan memberikan berbagai insentif pajak daerah seperti untuk sektor pajak bumi bangunan (PBB). Bentuk insentif yang diberikan beragam mulai dari pembebasan denda pajak hingga diskon pokok utang pajak. Simak tajuk ‘Musim Puncak Insentif Pajak’.

Namun, hal yang perlu digaris bawahi, keringanan pajak dari pemerintah daerah ini ditujukan untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2. Hal ini berarti keringan tersebut tidak berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan atau PBB-P3.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PBB-P2 dan PBB-P3? Apakah yang membedakan antara keduanya?

Definisi
PAJAK bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak ini muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.

Merujuk pada Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB, yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka ‘2’ UU PBB, bangunan diartikan sebagai konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Adapun yang termasuk dalam pengertian bangunan di antaranya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.

Seperti telah dijabarkan, secara garis besar terdapat 5 sektor PBB yaitu sektor perdesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan. Sebelum diundangkannya UU PDRD, seluruh sektor PBB tersebut pemungutannya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Namun, sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 15 September 2019, pengelolaan PPB terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat untuk PBB-P3, dan pemerintah daerah untuk PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Lebih lanjut, merujuk Pasal 1 angka ‘37’ UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek, Tarif, NJOPTKP dam NJKP
SESUAI dengan nama untuk tiap sektornya, yang menjadi objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, misalnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

Adapun objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Merujuk Pasal 2 ayat ‘1’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 20/PJ/2015, PBB sektor lainnya meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3%. Tarif PBB-P2 ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5%.

Dalam pengenaan PBB terdapat batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Pasal 77 ayat (4) UU PDRD menyebutkan besarnya nilai NJOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP untuk PBB-P3 ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Dalam dasar perhitungan PBB-P2 tidak ada unsur nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara itu, dalam perhitungan dasar PBB-P3 mengenal adanya NJKP.

Merujuk Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 ditetapkan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP.

Sementara itu, untuk objek pajak sektor lainnya NJKP ditetapkan 40% dari NJOP apabila NJOP-nya mencapai Rp1 miliar atau lebih. Untuk objek pajak sektor lainnya dengan NJOP di bawah Rp1 miliar NJKP ditetapkan 20%. Untuk memperjelas, berikut rumus perhitungan PBB-P2 dan PBB-P3.

Baca Juga:
Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB


Pelimpahan Wewenang
AWALNYA PBB-P2 merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat tetapi seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu.

Namun, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka paling lambat per 1 Januari 2014 seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan dilakukan pemerintah daerah. Terdapat 4 dasar pemikiran dan alasan pokok dari pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah (Kemenkeu, 2014).

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

Pertama, berdasarkan teori, PBB-P2 lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle).

Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki struktur APBD. Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2.

Keempat, berdasarkan praktik di banyak negara, PBB-P2 atau property tax termasuk dalam jenis pajak daerah (local tax).

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transisi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013.

Selama masa transisi tersebut, daerah yang telah siap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan.

Sebaliknya, daerah yang belum menetapkan perda PBB-P2 tidak boleh memungut PBB-P2. Artinya, paling lambat 1 Januari 2014 semua pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 sepenuhnya diselenggarakan pemerintah daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?