SURAT pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajaknya. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
Wajib pajak juga diharuskan menyampaikan SPT tersebut ke Kantor Pelayanan Paja (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau ditempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret. Terdapat 3 jenis formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa itu Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dan apa bedanya?
Definisi
MERUJUK Pasal 3 Perdirjen Pajak No.PER - 19/PJ/2014 (PER-19/2014), Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
Selanjutnya, Pasal 2 PER-19/2014 menerangkan Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) merupakan formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan: Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Sementara itu, mengacu Pasal 1 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
Bentuk dan petunjuk pengisian tiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu tercantum dalam lampiran PER-19/2014. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini tercantum dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER - 30/2017.
Perbedaan
MENGACU pada pengertian yang dipaparkan, Formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.
Hal ini berarti apabila wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya 1 perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulir ini merupakan jenis formulir yang paling sederhana karena hanya terdiri atas 1 lembar. Pengisian formulir ini juga terbilang paling sederhana karena hanya cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
Selanjutnya, Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir jenis 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Hal ini berarti meski penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, apabila pegawai tersebut bekerja pada lebih dari 2 perusahaan maka tetap harus menggunakan formulir 1770 S.
Formulir ini memiliki isian yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS. Hal ini disebabkan adanya lampiran yang harus diisi. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri lain seperti sewa dan bunga.
Sementara itu, Formulir SPT Tahunan jenis 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya seperti usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktik dokter, pengacara dan sebagainya.
Hal ini berarti apabila wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib menggunakan formulir 1770. Meskipun wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lain semisal dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap harus menggunakan formulir 1770.
Selain itu, penggunaan formulir 1770 juga ditujukan untuk orang pribadi yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Simpulan
INTINYA secara ringkas, Formulir 1770 SS merupakan formulir yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Selanjutnya, Formulir 1770 S adalah formulir yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.
Sementara itu, Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.