HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:01 WIB
Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahaya korupsi bisa berdampak pada ekonomi dan demokrasi suatu negara.

Korupsi, ujarnya, bisa dianggap sebagai suatu musuh bersama. Pasalnya, korupsi akan menyebabkan hilangnya kegiatan-kegiatan produktif di masyarakat.

"Ini [korupsi] adalah penyakit yang ada dan bisa menghinggapi serta menggerus terus fondasi suatu masyarakat negara. Bahayanya sudah sangat nyata," katanya dalam Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan korupsi secara makro dapat menyebabkan kerusakan dalam kehidupan sosial masyarakat seperti dalam bentuk kelaparan, kemiskinan, dan kesenjangan. Dalam lingkup yang lebih kecil, korupsi juga akan menghilangkan kegiatan produktif masyarakat dalam bentuk investasi.

Selain itu, korupsi juga dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat sehingga berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi suatu negara. Sri Mulyani juga menilai korupsi dapat menjadi penyebab terjadinya gejolak politik sosial di tengah masyarakat.

Dia kemudian menyebut korupsi harus dicegah secara bersama-sama, seperti dengan membangun sistem yang dapat menutup kemungkinan terjadinya korupsi. Sistem itu diperlukan karena korupsi juga menyangkut masalah budaya dan sisi perilaku.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sri Mulyani menyebut integritas menjadi fondasi utama dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas ditambah dengan kompetensi dan etika akan secara efektif mencegah terjadinya korupsi.

Ketiga nilai tersebut juga telah diterapkan untuk mencegah terjadinya korupsi di internal Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu harus mampu menumbuhkan budaya yang akuntabel, baik dalam menyampaikan laporan keuangan maupun membuat keputusan.

Di sisi lain, dia menyebut kompetensi juga menjadi nilai penting untuk memastikan tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai. Adapun mengenai integritas, Sri Mulyani mengatakan nilai itu penting untuk menjaga nurani pegawai dalam menjalankan tugas menjaga keuangan negara.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dia berharap nilai-nilai tersebut dapat terus dipelihara untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya korupsi.

"Institusi Kementerian Keuangan telah memiliki reputasi dan tingkat kepercayaan bahwa kita bisa mengemban amanah yang relatively baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?