PENGENDALIAN IMPOR

Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:57 WIB
Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Ilustrasi mobil mewah. (DDTCNews - www.lamborghini.com)

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk1.147 komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan beban pajak untuk mobil mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam situasi perekonomian saat ini, impor barang konsumsi seperti mobil mewah tidak diperlukan. Tingginya harga barang justru berisiko menekan transaksi perdagangan yang pada gilirannya ke neraca transaksi berjalan.

“Dalam situasi ini, barang mewah sama sekali tidak penting bagi Republik ini,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Bea masuk yang awalnya berkisar antara 10% hingga 50%, dimaksimalkan menjadi 50%. Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 10%. Pajak penghasilan (PPh) yang awalnya antara 2,5%-7,5% dinaikkan menjadi 10%. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 10%-125%.

Dengan perhitungan tersebut, beban perpajakan impor mobil mewah bisa mencapai 190%. Namun, hingga saat ini regulasi berupa peraturan menteri keuangan masih menunggu proses pengundangan atau penomoran.

“Dengan total kewajiban pajak hingga 190% ini diharapkan mengurangi appetite mobil-mobil mewah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diketahui, pemerintah mengotak-atik instrumen perpajakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian impor. Maklum, pada semester I/2018, defisit transaksi berjalan sudah sekitar 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan torehan defisit pada neraca pembayaran.

Kondisi-kondisi inilah yang disebut-sebut membayangi pergerakan nilai tukar rupiah, selain dominasi faktor eksternal. Dalam perdagangan spot hari ini, berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat ke level Rp14.875 per dolar AS, setelah kemarin ditutup di level Rp14.938 per dolar AS.

Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) juga dipatok menguat di level Rp14.891 per dolar AS, setelah pada hari sebelumnya berada di posisi Rp14.927 per dolar AS. Kendati demikian, rekor terlemah sejak 20 tahun terakhir belum lepas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?