PENGENDALIAN IMPOR

Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:57 WIB
Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Ilustrasi mobil mewah. (DDTCNews - www.lamborghini.com)

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk1.147 komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan beban pajak untuk mobil mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam situasi perekonomian saat ini, impor barang konsumsi seperti mobil mewah tidak diperlukan. Tingginya harga barang justru berisiko menekan transaksi perdagangan yang pada gilirannya ke neraca transaksi berjalan.

“Dalam situasi ini, barang mewah sama sekali tidak penting bagi Republik ini,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Bea masuk yang awalnya berkisar antara 10% hingga 50%, dimaksimalkan menjadi 50%. Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 10%. Pajak penghasilan (PPh) yang awalnya antara 2,5%-7,5% dinaikkan menjadi 10%. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 10%-125%.

Dengan perhitungan tersebut, beban perpajakan impor mobil mewah bisa mencapai 190%. Namun, hingga saat ini regulasi berupa peraturan menteri keuangan masih menunggu proses pengundangan atau penomoran.

“Dengan total kewajiban pajak hingga 190% ini diharapkan mengurangi appetite mobil-mobil mewah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, pemerintah mengotak-atik instrumen perpajakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian impor. Maklum, pada semester I/2018, defisit transaksi berjalan sudah sekitar 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan torehan defisit pada neraca pembayaran.

Kondisi-kondisi inilah yang disebut-sebut membayangi pergerakan nilai tukar rupiah, selain dominasi faktor eksternal. Dalam perdagangan spot hari ini, berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat ke level Rp14.875 per dolar AS, setelah kemarin ditutup di level Rp14.938 per dolar AS.

Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) juga dipatok menguat di level Rp14.891 per dolar AS, setelah pada hari sebelumnya berada di posisi Rp14.927 per dolar AS. Kendati demikian, rekor terlemah sejak 20 tahun terakhir belum lepas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN