PENGENDALIAN IMPOR

Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:57 WIB
Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Ilustrasi mobil mewah. (DDTCNews - www.lamborghini.com)

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk1.147 komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan beban pajak untuk mobil mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam situasi perekonomian saat ini, impor barang konsumsi seperti mobil mewah tidak diperlukan. Tingginya harga barang justru berisiko menekan transaksi perdagangan yang pada gilirannya ke neraca transaksi berjalan.

“Dalam situasi ini, barang mewah sama sekali tidak penting bagi Republik ini,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Bea masuk yang awalnya berkisar antara 10% hingga 50%, dimaksimalkan menjadi 50%. Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 10%. Pajak penghasilan (PPh) yang awalnya antara 2,5%-7,5% dinaikkan menjadi 10%. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 10%-125%.

Dengan perhitungan tersebut, beban perpajakan impor mobil mewah bisa mencapai 190%. Namun, hingga saat ini regulasi berupa peraturan menteri keuangan masih menunggu proses pengundangan atau penomoran.

“Dengan total kewajiban pajak hingga 190% ini diharapkan mengurangi appetite mobil-mobil mewah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Seperti diketahui, pemerintah mengotak-atik instrumen perpajakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian impor. Maklum, pada semester I/2018, defisit transaksi berjalan sudah sekitar 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan torehan defisit pada neraca pembayaran.

Kondisi-kondisi inilah yang disebut-sebut membayangi pergerakan nilai tukar rupiah, selain dominasi faktor eksternal. Dalam perdagangan spot hari ini, berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat ke level Rp14.875 per dolar AS, setelah kemarin ditutup di level Rp14.938 per dolar AS.

Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) juga dipatok menguat di level Rp14.891 per dolar AS, setelah pada hari sebelumnya berada di posisi Rp14.927 per dolar AS. Kendati demikian, rekor terlemah sejak 20 tahun terakhir belum lepas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?