CIKARANG, DDTCNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah di Kabupaten Bekasi telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD pada 15 Maret 2018. Kebijakan ini didalamnya memuat pembebasan pajak penerangan jalan untuk kalangan masyarakat tidak mampu.
Anggota Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Anden mengatakan pembebasan itu berlaku kepada masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran listrik maksimal 450 VA. Menurutnya penghapusan pajak penerangan jalan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Ke depannya, masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran 450 VA sama sekali tidak membayar pajak penerangan jalan dan hanya wajib membayar iuran rekening listrik sesuai penggunaannya,” ujarnya di Kabupaten Bekasi, Senin (26/3).
Pengenaan pajak penerangan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 10%. Namun Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi merasa ketentuan ini tidak perlu diterapkan secara mutlak.
Anden menjelaskan pembebasan pajak penerangan jalan pun sudah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan institusi terkait.
Salah satu pertimbangannya antara lain realisasi pajak penerangan jalan yang dianggap sudah cukup tinggi yakni mencapai Rp160 miliar per tahun, sehingga penghapusan pajak bagi masyarakat tidak mampu itu tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan kas daerah.
Namun, untuk saat ini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena perlu mendapat evaluasi terlebih dulu dari Gubernur Jawa Barat dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.