KABUPATEN BEKASI

Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 15:13 WIB
Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

CIKARANG, DDTCNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah di Kabupaten Bekasi telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD pada 15 Maret 2018. Kebijakan ini didalamnya memuat pembebasan pajak penerangan jalan untuk kalangan masyarakat tidak mampu.

Anggota Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Anden mengatakan pembebasan itu berlaku kepada masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran listrik maksimal 450 VA. Menurutnya penghapusan pajak penerangan jalan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ke depannya, masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran 450 VA sama sekali tidak membayar pajak penerangan jalan dan hanya wajib membayar iuran rekening listrik sesuai penggunaannya,” ujarnya di Kabupaten Bekasi, Senin (26/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengenaan pajak penerangan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 10%. Namun Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi merasa ketentuan ini tidak perlu diterapkan secara mutlak.

Anden menjelaskan pembebasan pajak penerangan jalan pun sudah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan institusi terkait.

Salah satu pertimbangannya antara lain realisasi pajak penerangan jalan yang dianggap sudah cukup tinggi yakni mencapai Rp160 miliar per tahun, sehingga penghapusan pajak bagi masyarakat tidak mampu itu tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan kas daerah.

Namun, untuk saat ini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena perlu mendapat evaluasi terlebih dulu dari Gubernur Jawa Barat dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?