HUNGARIA

Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

BUDAPEST, DDTCNews - Maskapai penerbangan Ryanair dijatuhi sanksi denda senilai HUF300 juta atau sekitar Rp11,47 miliar oleh Pemerintah Hungaria.

Ryanair dituding telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena meningkatkan harga tiket pesawat seiring dengan diterapkannya windfall tax terhadap berbagai sektor usaha di Hungaria, termasuk sektor penerbangan.

"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi atas perusahaan yang membebankan windfall tax ke konsumen," ujar Menteri Hukum Hungaria Judit Varga, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Merespons hal tersebut, Ryanair menyebut perusahaan akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke pengadilan. Menurut maskapai, perusahaan berhak menentukan harga tiket penerbangan di negara-negara Uni Eropa tanpa ada intervensi dari pemerintah.

"Aturan Uni Eropa tidak memperbolehkan pemerintah membatasi hak maskapai dalam menentukan harga. Bila perlu, Ryanair akan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Uni Eropa," tulis Ryanair dalam keterangannya seperti dilansir ch-aviation.com.

Ryanair dan beberapa low-cost airline lainnya seperti easyJet dan Wizz Air diketahui meningkatkan harga tiket pesawat hingga EUR10 guna menutup biaya yang timbul akibat windfall tax.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Untuk diketahui, Pemerintah Hungaria menerapkan windfall tax terhadap berbagai sektor mulai dari perbankan, asuransi, sampai dengan penerbangan. Pemerintah memandang sektor-sektor tersebut mendapatkan limpahan laba pascapandemi Covid-19.

Windfall tax diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai HUF815 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan belanja pertahanan dan membiayai belanja subsidi listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara