HUNGARIA

Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

BUDAPEST, DDTCNews - Maskapai penerbangan Ryanair dijatuhi sanksi denda senilai HUF300 juta atau sekitar Rp11,47 miliar oleh Pemerintah Hungaria.

Ryanair dituding telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena meningkatkan harga tiket pesawat seiring dengan diterapkannya windfall tax terhadap berbagai sektor usaha di Hungaria, termasuk sektor penerbangan.

"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi atas perusahaan yang membebankan windfall tax ke konsumen," ujar Menteri Hukum Hungaria Judit Varga, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merespons hal tersebut, Ryanair menyebut perusahaan akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke pengadilan. Menurut maskapai, perusahaan berhak menentukan harga tiket penerbangan di negara-negara Uni Eropa tanpa ada intervensi dari pemerintah.

"Aturan Uni Eropa tidak memperbolehkan pemerintah membatasi hak maskapai dalam menentukan harga. Bila perlu, Ryanair akan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Uni Eropa," tulis Ryanair dalam keterangannya seperti dilansir ch-aviation.com.

Ryanair dan beberapa low-cost airline lainnya seperti easyJet dan Wizz Air diketahui meningkatkan harga tiket pesawat hingga EUR10 guna menutup biaya yang timbul akibat windfall tax.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Pemerintah Hungaria menerapkan windfall tax terhadap berbagai sektor mulai dari perbankan, asuransi, sampai dengan penerbangan. Pemerintah memandang sektor-sektor tersebut mendapatkan limpahan laba pascapandemi Covid-19.

Windfall tax diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai HUF815 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan belanja pertahanan dan membiayai belanja subsidi listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN