BEA METERAI

Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 16:49 WIB
Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui UU 10/2020 memberlakukan bea meterai elektronik untuk mendorong kesetaraan antara dokumen konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai hanya dibutuhkan untuk dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan bukti perdagangan setiap transaksi. Simak artikel 'Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP'.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Sedangkan pengenaan bea materai tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea meterai juga tidak bermaksud menghambat upaya inklusi keuangan di Indonesia. Menurutnya, generasi milenial tetap memiliki peluang besar untuk mulai menabung saham dan membeli surat berharga negara tanpa perlu dibebani bea meterai.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan menetapkan nilai yang wajar pada dokumen yang harus dikenakan bea meterai. Menurut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Dia juga telah meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun berbagai peraturan teknis dalam menjalankan UU 10/2020. Salah satunya mengenai skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Sri Mulyani bahkan memproyeksi pengenaan bea meterai elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum selesai menyiapkan infrastrukturnya. Jadi, belum tentu berlaku 1 Januari," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan beberapa persiapan ekstra sebelum memberlakukan bea meterai elektronik. Selain soal infrastruktur, persiapan juga menyangkut bentuk meterai hingga proses distribusi atau penjualannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201