BEA METERAI

Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 16:49 WIB
Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui UU 10/2020 memberlakukan bea meterai elektronik untuk mendorong kesetaraan antara dokumen konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai hanya dibutuhkan untuk dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan bukti perdagangan setiap transaksi. Simak artikel 'Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP'.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Sedangkan pengenaan bea materai tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea meterai juga tidak bermaksud menghambat upaya inklusi keuangan di Indonesia. Menurutnya, generasi milenial tetap memiliki peluang besar untuk mulai menabung saham dan membeli surat berharga negara tanpa perlu dibebani bea meterai.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan menetapkan nilai yang wajar pada dokumen yang harus dikenakan bea meterai. Menurut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia juga telah meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun berbagai peraturan teknis dalam menjalankan UU 10/2020. Salah satunya mengenai skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Sri Mulyani bahkan memproyeksi pengenaan bea meterai elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum selesai menyiapkan infrastrukturnya. Jadi, belum tentu berlaku 1 Januari," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan beberapa persiapan ekstra sebelum memberlakukan bea meterai elektronik. Selain soal infrastruktur, persiapan juga menyangkut bentuk meterai hingga proses distribusi atau penjualannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN