SWISS

Bea Masuk Atas Impor Produk Industri Dihapus Mulai Januari 2024

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Februari 2022 | 16:30 WIB
Bea Masuk Atas Impor Produk Industri Dihapus Mulai Januari 2024

ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss menghapus kebijakan pengenaan bea masuk pada impor produk industri. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan 1 Januari 2024 mendatang.

Penghapusan pengenaan bea masuk atas impor produk industri bertujuan untuk memperkuat posisi Swiss sebagai kawasan bisnis. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Tarif bea masuk yang saat ini sangat kompleks akan segera disimplifikasi dengan memerhatikan produk-produk industrial,” ujar juru bicara kabinet dalam pernyataannya dalam Tax Notes International , dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Penghapusan bea masuk pada produk industrial akan memfasilitasi impor produk tersebut. Tak hanya itu, melalui kebijakan ini importir juga akan mendapat harga yang lebih murah dari sebelumnya.

Dari segi bisnis, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi Swiss di bidang ekspor dan impor. Terakhir, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak utama yang dapat merasakan keuntungan dari kebijakan ini.

Bagaimana tidak, implikasi dari kebijakan ini adalah turunnya harga impor barang kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rencana kebijakan ini sebenarnya telah disahkan pada rapat parlemen 2021. Akan tetapi, pemerintah mendapat kewenangan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pelaku bisnis untuk beradaptasi. Selain itu, dalam kurun waktu tersebut pemerintah juga dapat mempersiapkan berbagai ketentuan teknis yang diperlukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi