KEPABEANAN

Bea Cukai Tanjung Perak Rilis Aplikasi Pelayanan Versi Mobile

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:58 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Rilis Aplikasi Pelayanan Versi Mobile

Ilustrasi. (DJBC)

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak meluncurkan aplikasi pelayanan versi mobile.

Setelah 6 bulan resmi digunakan, aplikasi Sistem Informasi dan Layanan Terpadu (Sipinter) terus dikembangkan. Kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak merilis aplikasi versi mobile. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui Google Play Store.

Pegawai Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Bea Cukai Tanjung Perak sekaligus programmer Sipinter Thoriq Rivaldi Novendra menjelaskan Sipinter merupakan aplikasi berbasis web yang dibuat oleh Bea Cukai Tanjung Perak untuk mendukung percepatan penerimaan dokumen.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

“Kalau sebelumnya kita masih menggunakan versi web jadi pengguna jasa masih harus berada di depan komputer atau laptop, kini dikembangkan menjadi versi mobile sehingga dapat diakses melalui ponsel dan lebih fleksibel,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Senin (8/2/2021).

Aplikasi yang bersifat lokal ini, kata Thoriq, berjalan beriringan dengan aplikasi utama Bea Cukai, yaitu Customs & Excise Information System Automation (CEISA).

Menurut dia, aplikasi ini dikembangkan untuk mengakomodasi beberapa layanan kepabeanan seperti penilitian dokumen secara online, pembatalan pengajuan, perubahan kode gudang, dan kegiatan lainnya.

“Sampai saat ini telah tersedia 6 layanan Bea Cukai Tanjung Perak yang diakomodasi oleh Sipinter dan akan terus bertambah seiring kebutuhan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan