KEPABEANAN

Bea Cukai Tanjung Perak Rilis Aplikasi Pelayanan Versi Mobile

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:58 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Rilis Aplikasi Pelayanan Versi Mobile

Ilustrasi. (DJBC)

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak meluncurkan aplikasi pelayanan versi mobile.

Setelah 6 bulan resmi digunakan, aplikasi Sistem Informasi dan Layanan Terpadu (Sipinter) terus dikembangkan. Kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak merilis aplikasi versi mobile. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui Google Play Store.

Pegawai Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Bea Cukai Tanjung Perak sekaligus programmer Sipinter Thoriq Rivaldi Novendra menjelaskan Sipinter merupakan aplikasi berbasis web yang dibuat oleh Bea Cukai Tanjung Perak untuk mendukung percepatan penerimaan dokumen.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Kalau sebelumnya kita masih menggunakan versi web jadi pengguna jasa masih harus berada di depan komputer atau laptop, kini dikembangkan menjadi versi mobile sehingga dapat diakses melalui ponsel dan lebih fleksibel,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Senin (8/2/2021).

Aplikasi yang bersifat lokal ini, kata Thoriq, berjalan beriringan dengan aplikasi utama Bea Cukai, yaitu Customs & Excise Information System Automation (CEISA).

Menurut dia, aplikasi ini dikembangkan untuk mengakomodasi beberapa layanan kepabeanan seperti penilitian dokumen secara online, pembatalan pengajuan, perubahan kode gudang, dan kegiatan lainnya.

“Sampai saat ini telah tersedia 6 layanan Bea Cukai Tanjung Perak yang diakomodasi oleh Sipinter dan akan terus bertambah seiring kebutuhan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari