KEPABEANAN

Bea Cukai Minta Masyarakat Hati-Hati Belanja Online, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:35 WIB
Bea Cukai Minta Masyarakat Hati-Hati Belanja Online, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat agar berhati-hari Ketika berbelanja online.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan pada data contact center DJBC yang dirilis Maret 2022, belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan DJBC.

“Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip dari dokumen APBN Kita April 2022.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sepanjang Februari 2022, lanjut dia, tercatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalami peningkatan 82% apabila dibandingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus penipuan.

Hatta mengatakan calon korban pada umumnya diancam oleh penipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Hal ini merupakan penipuan, terlebih jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri.

“Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” imbuh Hatta.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Modus penipuan seperti itu, menurut dia, dapat diminimalisasi dengan berbelanja pada situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman.

Jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, Hatta meminta masyarakat untuk segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai. go.id/barangkiriman.

“Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan,” tegas Hatta.

DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran penerimaan negara dilakukan dengan kode billing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi