LAPORAN KINERJA DJBC 2023

Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:00 WIB
Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

Petugas Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melaksanakan 41.574 penindakan pada sepanjang 2023.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp9,96 triliun.

"Sampai dengan Desember 2023 telah dilakukan penindakan sebanyak 41.574 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9.965 miliar," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Laporan ini menjelaskan salah satu penindakan yang dilaksanakan DJBC adalah terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada 2023, ditargetkan sebanyak 3.167 pelaksanaan operasi BKC hasil tembakau ilegal di seluruh Indonesia dan terlaksana sebanyak 8.393 operasi.

Dari 8.393 operasi tersebut menghasilkan penindakan di bidang cukai hasil tembakau dengan total penindakan sebanyak 21.069 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan penindakan pada sebelumnya yang sebanyak 20.336 kasus.

Tren pengawasan BKC hasil tembakau pada 2023 memang mengalami penurunan pada April dan Desember 2023 yang masing-masing hanya 436 dan 519 kasus. Sementara itu, tren pengawasan mengalami kenaikan pada Oktober 2023 yang mencapai 2.467 kasus.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun berdasarkan hasil analisis pada app.penindakan.net, diperoleh informasi pelanggaran BKC pada 2023 didominasi oleh pelanggaran BKC hasil tembakau sebanyak 21.114 (92,09%). Dari angka tersebut, jenis pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 20.045, kemudian pelanggaran pita cukai palsu sebanyak 531, dan salah peruntukan pelekatan pita cukai sebanyak 311 pelanggaran.

Setelahnya, ada penindakan terhadap pelanggaran BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.771 (7,72%) dan etil alkohol sebanyak 42 (0,18%).

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengawasan BKC adalah makin beragam dan banyaknya model serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Guna mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online misalnya pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.

Setelahnya, dilakukan upaya bersama dalam cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra