LAPORAN KINERJA DJBC 2023

Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:00 WIB
Bea Cukai Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

Petugas Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melaksanakan 41.574 penindakan pada sepanjang 2023.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp9,96 triliun.

"Sampai dengan Desember 2023 telah dilakukan penindakan sebanyak 41.574 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9.965 miliar," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Laporan ini menjelaskan salah satu penindakan yang dilaksanakan DJBC adalah terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada 2023, ditargetkan sebanyak 3.167 pelaksanaan operasi BKC hasil tembakau ilegal di seluruh Indonesia dan terlaksana sebanyak 8.393 operasi.

Dari 8.393 operasi tersebut menghasilkan penindakan di bidang cukai hasil tembakau dengan total penindakan sebanyak 21.069 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan penindakan pada sebelumnya yang sebanyak 20.336 kasus.

Tren pengawasan BKC hasil tembakau pada 2023 memang mengalami penurunan pada April dan Desember 2023 yang masing-masing hanya 436 dan 519 kasus. Sementara itu, tren pengawasan mengalami kenaikan pada Oktober 2023 yang mencapai 2.467 kasus.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Adapun berdasarkan hasil analisis pada app.penindakan.net, diperoleh informasi pelanggaran BKC pada 2023 didominasi oleh pelanggaran BKC hasil tembakau sebanyak 21.114 (92,09%). Dari angka tersebut, jenis pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 20.045, kemudian pelanggaran pita cukai palsu sebanyak 531, dan salah peruntukan pelekatan pita cukai sebanyak 311 pelanggaran.

Setelahnya, ada penindakan terhadap pelanggaran BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.771 (7,72%) dan etil alkohol sebanyak 42 (0,18%).

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengawasan BKC adalah makin beragam dan banyaknya model serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Guna mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online misalnya pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.

Setelahnya, dilakukan upaya bersama dalam cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha