PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Indonesia-Malaysia Kembali Lakukan Patroli Bersama

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Bea Cukai Indonesia-Malaysia Kembali Lakukan Patroli Bersama

Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department/RMCD) kembali menggelar Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan patroli bersama ini menjadi agenda bilateral rutin selama 27 tahun terakhir. Menurutnya, patroli bersama tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Tujuannya ialah untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut, baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan Selat Malaka menjadi salah satu perairan penting yang menjadi jalur perdagangan Indonesia dan Malaysia. Meski dapat menunjang perekonomian, posisi strategis ini juga mendatangkan detrimental effect berupa praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan barang terlarang yang dapat merugikan kedua negara.

Kick off Patkor Kastima ke-27 telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Patkor Kastima ke-27 dibagi menjadi 2 periode, pada 18 hingga 27 Oktober 2023 dan kegiatan lanjutan pada 31 Oktober hingga 9 November 2023.

Pada kegiatan ini, DJBC menurunkan 5 fast patrol boat dan 2 speedboat untuk mengawasi sektor operasi di Indonesia yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun sasaran operasi fokus pada kesalahan prosedur pelayaran dalam wilayah dan penyelundupan ekspor impor, khususnya untuk narkotika, pakaian bekas, rokok/tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), flora dan fauna, minyak kapal industri, senjata api, serta manusia.

"Melalui Patkor Kastima ke-27, Bea Cukai kian mengukuhkan komitmennya sebagai instansi yang mengemban tugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Nirwala menambahkan pada pelaksanaan kinerja Patkor Kastima pada 2022, DJBC melaksanakan 7 penegahan kapal dengan barang bukti senilai Rp181,41 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp9,18 miliar. Tingginya nilai barang tersebut dipengaruhi oleh penindakan narkotika jenis methamphetamine sebanyak 120 bungkus di Tamiang dan Ujung Batee, Aceh.

Dia berharap Patkor Kastima ke-27 akan menghasilkan capaian kinerja yang lebih baik sekaligus memperkuat sinergi antara DJBC dan RMCD. Patkor Kastima juga diharapkan dapat memperkuat sinergi DJBC dan RMCD dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan di perbatasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra