PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Indonesia-Malaysia Kembali Lakukan Patroli Bersama

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Bea Cukai Indonesia-Malaysia Kembali Lakukan Patroli Bersama

Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department/RMCD) kembali menggelar Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan patroli bersama ini menjadi agenda bilateral rutin selama 27 tahun terakhir. Menurutnya, patroli bersama tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Tujuannya ialah untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut, baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nirwala mengatakan Selat Malaka menjadi salah satu perairan penting yang menjadi jalur perdagangan Indonesia dan Malaysia. Meski dapat menunjang perekonomian, posisi strategis ini juga mendatangkan detrimental effect berupa praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan barang terlarang yang dapat merugikan kedua negara.

Kick off Patkor Kastima ke-27 telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Patkor Kastima ke-27 dibagi menjadi 2 periode, pada 18 hingga 27 Oktober 2023 dan kegiatan lanjutan pada 31 Oktober hingga 9 November 2023.

Pada kegiatan ini, DJBC menurunkan 5 fast patrol boat dan 2 speedboat untuk mengawasi sektor operasi di Indonesia yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun sasaran operasi fokus pada kesalahan prosedur pelayaran dalam wilayah dan penyelundupan ekspor impor, khususnya untuk narkotika, pakaian bekas, rokok/tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), flora dan fauna, minyak kapal industri, senjata api, serta manusia.

"Melalui Patkor Kastima ke-27, Bea Cukai kian mengukuhkan komitmennya sebagai instansi yang mengemban tugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Nirwala menambahkan pada pelaksanaan kinerja Patkor Kastima pada 2022, DJBC melaksanakan 7 penegahan kapal dengan barang bukti senilai Rp181,41 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp9,18 miliar. Tingginya nilai barang tersebut dipengaruhi oleh penindakan narkotika jenis methamphetamine sebanyak 120 bungkus di Tamiang dan Ujung Batee, Aceh.

Dia berharap Patkor Kastima ke-27 akan menghasilkan capaian kinerja yang lebih baik sekaligus memperkuat sinergi antara DJBC dan RMCD. Patkor Kastima juga diharapkan dapat memperkuat sinergi DJBC dan RMCD dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan di perbatasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha