SUMATRA UTARA

Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:51 WIB
Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Pemberian hibah masker kepada Puskesmas Lubuk Pakam, (foto: DJBC)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menghibahkan 13.972 masker medis untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan masker tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai yang telah menjadi barang milik negara. Dia berharap masker tersebut bisa membantu tenaga medis yang menangani pasien virus Corona.

"Kami berharap hibah masker ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masker tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan di saat kondisi pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Elfi mengatakan hibah belasan ribu masker tersebut diberikan kepada Puskesmas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sebelumnya, kantornya juga telah menghibahkan masker kepada Satgas Covid-19 Sumatra Utara.

Dia menjelaskan masker yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban atas barang milik negara yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu. Menurutnya, barang tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor atau tidak diurus pemiliknya.

Hibah barang tegahan tersebut juga ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu No. KEP-3/WBC.02/KPP.MP.07/TPP/BMN/2021.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Hibah tersebut juga sekaligus menindaklanjuti persetujuan menteri keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan pada surat No. S-58/MK.6/WKN.02/KNL.01/2021 tentang hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

Elfi kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus bersinergi dan membantu berbagai instansi dalam penanganan pandemi Covid-19.

"[Kami] akan senantiasa memberikan kemudahan serta fasilitas terkait penyediaan barang untuk penanganan Covid-19 demi menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan impor alat-alat kesehatan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) dengan persetujuan otomatis dari Kepala BNPB sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Impor kini juga langsung dilakukan BNPB. Sebelumnya, surat tersebut harus diperoleh melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN