Pemberian hibah masker kepada Puskesmas Lubuk Pakam, (foto: DJBC)
LUBUK PAKAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menghibahkan 13.972 masker medis untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan masker tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai yang telah menjadi barang milik negara. Dia berharap masker tersebut bisa membantu tenaga medis yang menangani pasien virus Corona.
"Kami berharap hibah masker ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masker tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan di saat kondisi pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/5/2021).
Elfi mengatakan hibah belasan ribu masker tersebut diberikan kepada Puskesmas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sebelumnya, kantornya juga telah menghibahkan masker kepada Satgas Covid-19 Sumatra Utara.
Dia menjelaskan masker yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban atas barang milik negara yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu. Menurutnya, barang tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor atau tidak diurus pemiliknya.
Hibah barang tegahan tersebut juga ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu No. KEP-3/WBC.02/KPP.MP.07/TPP/BMN/2021.
Hibah tersebut juga sekaligus menindaklanjuti persetujuan menteri keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan pada surat No. S-58/MK.6/WKN.02/KNL.01/2021 tentang hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.
Elfi kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus bersinergi dan membantu berbagai instansi dalam penanganan pandemi Covid-19.
"[Kami] akan senantiasa memberikan kemudahan serta fasilitas terkait penyediaan barang untuk penanganan Covid-19 demi menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus tersebut," ujarnya.
Pemerintah telah mempermudah proses perizinan impor alat-alat kesehatan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) dengan persetujuan otomatis dari Kepala BNPB sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Impor kini juga langsung dilakukan BNPB. Sebelumnya, surat tersebut harus diperoleh melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.