SUMATRA UTARA

Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:51 WIB
Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Pemberian hibah masker kepada Puskesmas Lubuk Pakam, (foto: DJBC)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menghibahkan 13.972 masker medis untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan masker tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai yang telah menjadi barang milik negara. Dia berharap masker tersebut bisa membantu tenaga medis yang menangani pasien virus Corona.

"Kami berharap hibah masker ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masker tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan di saat kondisi pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Elfi mengatakan hibah belasan ribu masker tersebut diberikan kepada Puskesmas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sebelumnya, kantornya juga telah menghibahkan masker kepada Satgas Covid-19 Sumatra Utara.

Dia menjelaskan masker yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban atas barang milik negara yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu. Menurutnya, barang tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor atau tidak diurus pemiliknya.

Hibah barang tegahan tersebut juga ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu No. KEP-3/WBC.02/KPP.MP.07/TPP/BMN/2021.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Hibah tersebut juga sekaligus menindaklanjuti persetujuan menteri keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan pada surat No. S-58/MK.6/WKN.02/KNL.01/2021 tentang hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

Elfi kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus bersinergi dan membantu berbagai instansi dalam penanganan pandemi Covid-19.

"[Kami] akan senantiasa memberikan kemudahan serta fasilitas terkait penyediaan barang untuk penanganan Covid-19 demi menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan impor alat-alat kesehatan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) dengan persetujuan otomatis dari Kepala BNPB sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Impor kini juga langsung dilakukan BNPB. Sebelumnya, surat tersebut harus diperoleh melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’