KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:00 WIB
Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

Penjaga stan menata produk saat pameran kain lokal bertajuk Seni Lokal Kain Kita Seloka) 2022 di Galeria Mal, Yogyakarta, Jumat (13/05/2022). Pameran yang digagas oleh Pemkot Yogyakarta dan diikuti 30 pelaku industri kecil menengah yang fokus pada produksi kain di Yogyakarta itu digelar hingga 16 Mei 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang ada. Tujuannya, membuka keran ekspor dan meningkatkan kapasitasnya.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM yang cocok bagi pengusaha memulai impor. Menurutnya, petugas DJBC akan memberikan berbagai kemudahan agar pelaku IKM dapat mengekspor produknya.

"Prinsipnya kami mudahkan dan kami dukung. Meskipun nilainya kecil-kecil, tapi mereka potensinya nanti menjadi besar," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untung mengatakan pemberian fasilitas KITE IKM diatur dalam PMK 110/2019. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Dia menjelaskan kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Mengenai proses perizinan, Untung menjelaskan fasilitas KITE IKM dapat diajukan melalui registrasi.insw.go.id. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas dapat diselesaikan dalam durasi 3 hari plus 1 jam.

Apabila disetujui, KITE IKM diberikan kuota jaminan berdasarkan skala industri masing-masing IKM, yakni sampai dengan Rp350 juta untuk industri kecil dan sampai dengan Rp1 miliar untuk industri menengah.

"Kami mendorong perusahaan memanfaatkan fasilitas ini karena manfaatnya termasuk menyerap pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?