KABUPATEN BANYUMAS

BBNKB Dibebaskan, Target Pajak Kendaraan Belum Tercapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:47 WIB
BBNKB Dibebaskan, Target Pajak Kendaraan Belum Tercapai

PURWOKERTO, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juli 2016, baru mencapai 42,84%. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah (Jateng), sejak April 2016 lalu.

Kepala UP3AD Banyumas Djoko Oentoro menjelaskan untuk total realisasi PKB di Banyumas hingga Juli lalu baru mencapai Rp139,5 miliar dari target total mencapai Rp325,6 miliar.

“Realisasi PKB tersebut belum mampu mencapai target tahapan pada bulan Juli yang sebesar 58,33%. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembebasan BBNKB II dari DPPAD Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kebijakan Pembebasan BBNKB II mulai berlaku sejak April hingga akhir Desember 2016 mendatang. Djoko merinci, untuk pokok pajak yang sudah terealisasi mencapai Rp1,6 miliar. Namun demikian, Bea Balik Nama II yang dihapuskan mencapai Rp1,04 miliar.

“Tidak masalah, karena jumlah Bea Balik Nama II yang dihapuskan tahun ini, menjadi potensi pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 mendatang,”ujar Djoko.

Pembebasan BBNKB II didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor yang Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Saat ini semua kendaraan bekas dari luar Jateng, akan dibebaskan BBNKB II hingga seterusnya, namun tidak berpengaruh pada kendaraan baru. Latar belakang diterbitkannya aturan tersebut didasarkan pada keinginan masyarakat, terutama dalam menindaklajuti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah dilakukan tahun 2015 lalu.

Djoko menambahkan, untuk BBNKB II biasanya dikenakan biaya sebesar 1% dari total nilai jual kendaraan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, terutama untuk kendaraan yang berasal dari luar Jateng, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga kendaraan yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Khusus di Banyumas, seperti dilansir radarbanyumas.co.id, sampai saat ini masih banyak terlihat kendaraan luar provinsi. Padahal kebanyakan penggunanya warga asli Banyumas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Berdasarkan Pergub, pembebasan BBNKB II akan berakhir hingga 31 Desember. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program dari Gubernur Jawa Tengah," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa