KOTA DEPOK

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 08:55 WIB
Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

DEPOK, DDTCNews – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Depok menggelar Gebyar PBB 2016 belum lama ini.

Kepala Bidang Pendapatan II DPPKA Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan bagi para WP yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo akan disertakan dalam undian doorprize dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah.

“Pengambilan kupon doorprize dapat diambil di Kantor DPPKA atau kantor Balaikot, atau juga on the spot saat acara berlangsung. Kami juga sudah menyiapkan beraneka ragam hadiah doorprize seperti kulkas, hand phone, mesin cuci, dispenser dan lain sebagainya,” ucapnya saat memberi sambutan, Sabtu (5/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendra menambahkan, adapun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya sepeda santai yang akan mengambil start dari Situ Pengasinan hingga Balaikota Depok.

Selain itu, untuk kegiatan di Balaikota sendiri akan diisi dengan jalan santai dan kegiatan donor darah yang mengambil tempat di Perpustakaan Umum Kota Depok.

“Juga akan ada beberapa artis ibukota seperti Ayu Ting-Ting dan Teamlo yang akan memeriahkan pesta rakyat Kota Depok ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, menjelaskan hasil penerimaan pajak daerah Kota Depok yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Maka dari itu, mari kita sama-sama ingatkan kembali seluruh masyarakat membayar pajak daerah tepat waktu, tentunya untuk membangun Kota Depok. Dalam waktu dekat ini kita akan bangun alun-alun," ungkap Pradi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN