KOTA DEPOK

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 08:55 WIB
Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

DEPOK, DDTCNews – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Depok menggelar Gebyar PBB 2016 belum lama ini.

Kepala Bidang Pendapatan II DPPKA Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan bagi para WP yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo akan disertakan dalam undian doorprize dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah.

“Pengambilan kupon doorprize dapat diambil di Kantor DPPKA atau kantor Balaikot, atau juga on the spot saat acara berlangsung. Kami juga sudah menyiapkan beraneka ragam hadiah doorprize seperti kulkas, hand phone, mesin cuci, dispenser dan lain sebagainya,” ucapnya saat memberi sambutan, Sabtu (5/11).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Hendra menambahkan, adapun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya sepeda santai yang akan mengambil start dari Situ Pengasinan hingga Balaikota Depok.

Selain itu, untuk kegiatan di Balaikota sendiri akan diisi dengan jalan santai dan kegiatan donor darah yang mengambil tempat di Perpustakaan Umum Kota Depok.

“Juga akan ada beberapa artis ibukota seperti Ayu Ting-Ting dan Teamlo yang akan memeriahkan pesta rakyat Kota Depok ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, menjelaskan hasil penerimaan pajak daerah Kota Depok yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Maka dari itu, mari kita sama-sama ingatkan kembali seluruh masyarakat membayar pajak daerah tepat waktu, tentunya untuk membangun Kota Depok. Dalam waktu dekat ini kita akan bangun alun-alun," ungkap Pradi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan