KOTA DEPOK

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 08:55 WIB
Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

DEPOK, DDTCNews – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Depok menggelar Gebyar PBB 2016 belum lama ini.

Kepala Bidang Pendapatan II DPPKA Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan bagi para WP yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo akan disertakan dalam undian doorprize dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah.

“Pengambilan kupon doorprize dapat diambil di Kantor DPPKA atau kantor Balaikot, atau juga on the spot saat acara berlangsung. Kami juga sudah menyiapkan beraneka ragam hadiah doorprize seperti kulkas, hand phone, mesin cuci, dispenser dan lain sebagainya,” ucapnya saat memberi sambutan, Sabtu (5/11).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Hendra menambahkan, adapun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya sepeda santai yang akan mengambil start dari Situ Pengasinan hingga Balaikota Depok.

Selain itu, untuk kegiatan di Balaikota sendiri akan diisi dengan jalan santai dan kegiatan donor darah yang mengambil tempat di Perpustakaan Umum Kota Depok.

“Juga akan ada beberapa artis ibukota seperti Ayu Ting-Ting dan Teamlo yang akan memeriahkan pesta rakyat Kota Depok ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, menjelaskan hasil penerimaan pajak daerah Kota Depok yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Maka dari itu, mari kita sama-sama ingatkan kembali seluruh masyarakat membayar pajak daerah tepat waktu, tentunya untuk membangun Kota Depok. Dalam waktu dekat ini kita akan bangun alun-alun," ungkap Pradi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual