PROVINSI BENGKULU

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Layanan Ini Diserbu Warga

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 September 2020 | 11:34 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Layanan Ini Diserbu Warga

Ilustrasi. Warga tengah mengantre pembayaran pajak kendaraan bermotor. (foto: Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, DDTCNews—Layanan Samsat Virtu yang diluncurkan Pemprov Bengkulu mendapatkan respons positif dari masyarakat. Setiap hari, layanan tersebut mampu mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp60 juta—Rp120 juta.

Kabid Pengelolahan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Sepra Agusri mengatakan layanan Samsat Virtu sangat cocok dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Tentu inovasi seperti ini yang sangat ditunggu oleh masyarakat kita semua. Praktis dan tentu kita mengutamakan keamanan dan kesehatan masyarakat dan petugas di tengah Covid-19 ini,” ujar Sepra, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejak layanan Samsat Virtu dirilis akhir Agutus 2020, ratusan masyarakat datang untuk membayar pajak. Layanan Samsat Virtu merupakan hasil kolaborasi antara BPKAD Bengkulu dengan Dirlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja.

Menurut Sepra, kontribusi layanan Samsat Virtu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu tidaklah kecil. Setiap hari, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk sekitar Rp60 juta sampai dengan Rp120 juta.

“Layanan berslogan Urusan Gampang Nian ini akan tetap kita teruskan agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat, mudah, dan modern,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, wajib pajak bernama Dian menilai layanan Samsat Virtu sangat memudahkan dalam membayar PKB. Menurutnya, berkat layanan tersebut ia tidak perlu lagi mengantre lama hanya untuk melunasi PKB.

"Bagus sekali, antriannya tidak panjang dan pelayanannya sangat membantu. Pokoknya keren, layanan seperti ini harus terus ada sehingga membayar pajak dapat praktis, tanpa harus lelah dan mengantuk," kata Dian seperti dilansir bengkuluprov.go.id.

Samsat Virtu merupakan upaya Pemprov Bengkulu untuk memberikan layanan di luar jam kerja. Layanan ini baru tersedia pukul 15.00 sampai dengan 21.00 WIB. Layanan ini menjadi alternatif tempat pembayaran PKB di tengah pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN