KOTA CIREBON

Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Masyarakat Cirebon, Jawa Barat kini bisa lebih mudah membayar pajak. Pemerintah Kota Cirebon baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektronik (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan serba-online.

"Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan," ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Nashrudin Azis menuturkan melalui aplikasi e-BPHTB dan e-PBB-P2 masyarakat dapat dengan mudah memeriksa tagihan BPHTB dan PBB-P2 miliknya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk melakukan pemeriksaan tagihan kedua pajak tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tak cuma itu, Azis menambahkan, adanya aplikasi e-BPHTB dan e-PBB P2 diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB-P2. Menurutnya, penerimaan dari 2 jenis pajak tersebut cukup signifikan dan berkontribusi besar bagi pembangunan Kota Cirebon.

Hal ini dikarenakan kontribusi pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut sangat signifikan dalam menopang pembangunan Kota Cirebon.

"Masyarakat harus menyadari bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon," ujar Azis dikutip dari siaran pers Pemkot Cirebon.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menerangkan bahwa aplikasi tersebut dapat memangkas waktu pengurusan pajak BPHTB dan PBB-P2 hingga 2 hari. Setelah memasukan data dan mengetahui tagihan pajaknya secara online, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-P2 melalui minimarket atau ATM Bank Jabar Banten (BJB).

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kota Cirebon. Pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon menargetkan penerimaan pajak dari BPHTB sejumlah Rp36 miliar, sedangkan dari PBB-P2 Rp34 miliar. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah