KOTA CIREBON

Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:00 WIB
Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Masyarakat Cirebon, Jawa Barat kini bisa lebih mudah membayar pajak. Pemerintah Kota Cirebon baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektronik (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan serba-online.

"Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan," ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Nashrudin Azis menuturkan melalui aplikasi e-BPHTB dan e-PBB-P2 masyarakat dapat dengan mudah memeriksa tagihan BPHTB dan PBB-P2 miliknya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk melakukan pemeriksaan tagihan kedua pajak tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak cuma itu, Azis menambahkan, adanya aplikasi e-BPHTB dan e-PBB P2 diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB-P2. Menurutnya, penerimaan dari 2 jenis pajak tersebut cukup signifikan dan berkontribusi besar bagi pembangunan Kota Cirebon.

Hal ini dikarenakan kontribusi pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut sangat signifikan dalam menopang pembangunan Kota Cirebon.

"Masyarakat harus menyadari bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon," ujar Azis dikutip dari siaran pers Pemkot Cirebon.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menerangkan bahwa aplikasi tersebut dapat memangkas waktu pengurusan pajak BPHTB dan PBB-P2 hingga 2 hari. Setelah memasukan data dan mengetahui tagihan pajaknya secara online, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-P2 melalui minimarket atau ATM Bank Jabar Banten (BJB).

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kota Cirebon. Pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon menargetkan penerimaan pajak dari BPHTB sejumlah Rp36 miliar, sedangkan dari PBB-P2 Rp34 miliar. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja