PEMILU 2024

Bawaslu Teken MoU dengan TikTok Demi Tangkal Hoaks Selama Pemilu

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 09:17 WIB
Bawaslu Teken MoU dengan TikTok Demi Tangkal Hoaks Selama Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid (kanan) menunjukkan nota kerja sama Bidang Pengawasan dan Penanganan Konten Disinformasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan TikTok dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.

Lewat kerja sama ini, Bawaslu meminta TikTok untuk bergerak cepat menindaklanjuti hoaks dan misinformasi yang beredar lewat platform tersebut.

"Sejauh ini kami [Bawaslu-Tiktok] menemukan titik temu yang sangat baik [soal standar komunitas], insyaallah gercep (gerak cepat). Kita sudah punya kesepakatan, tinggal tindak lanjut perjanjian kerja samanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Lolly mengatakan pada Pemilu 2019 Bawaslu menerima sebanyak 5.103 laporan dugaan pelanggaran di media sosial.

Setelah dilakukan kajian, Bawaslu menyatakan ada 193 konten yang melanggar. Namun hanya 42 akun media sosial yang bisa dilakukan take down. "Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujar Lolly.

Lewat MoU antara kedua pihak, Lollu mengatakan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait dengan kepemiluan didasarkan pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada. "Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke TikTok," ujar Lolly.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan berkaca pada pengalaman 2019, hoaks terkait dengan pemilu bakal menambah kericuhan sehingga perlu dimitigasi.

"Kami berharap agar virus-virus perdamaian dan kegembiraan semakin menyebar sehingga pemilu itu adalah happy pemilu, tidak saling ketakutan. Semoga pemilu kita semakin baik dan demokrasi semakin maju," ujar Bagja. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201