PEMILU 2024

Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 10:30 WIB
Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan panitia pengawas luar negeri (PPLN) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pemungutan suara melalui metode pos dan KSK di Kuala Lumpur perlu diulang lantaran banyaknya pelanggaran administrasi dalam pemungutan suara.

"Terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang memiliki dampak kepada pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur," katanya, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bawaslu mencatat daftar potensial pemilih pemilu luar negeri (DP4LN) baru tercoklit sebanyak 12%. Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif di Kuala Lumpur.

Lebih lanjut, terdapat 50.000 pemilih yang awalnya berstatus sebagai pemilih di TPS menjadi pemilih KSK tanpa didahului analisa detail atas data pemilih.

"Lalu, ada penambahan pemilih yang dilakukan KPPS-LN berdasarkan arahan penanggungjawab pos PPLN Kuala Lumpur," tutur Bagja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan hasil pengawasan atas pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk tak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur perlu melakukan PSU menggunakan metode pos dan kotak suara keliling.

"PSU didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK," ujar Bagja.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya secara langsung di TPS tidak boleh diikutsertakan dalam PSU metode pos dan KSK.

"Ini untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos 2 kali," kata Bagja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar