BEA & CUKAI

Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan (Foto: Bea Cukai)

KARIMUN, DDTCNEWS – Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menangkap sebanyak 1.328 karung bawang merah ilegal pada periode September 2016.

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya mengatakan dari 754 karung bawang merah yang ditahan sebagai barang bukti dan 574 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dihibahkan Bea Cukai untuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“754 karung yang ditetapkan sebagai barang bukti merupakan hasil tangkapan pada 8 September 2016 di perairan Tanjung Parit Indonesia. Kapal Patroli BC-8005 menegah KM. Purnama GT.6 dari Batu Pahat Malaysia tujuan Bengkalis. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan HBJ sebagai tersangka dengan barang bukti tersebut," jelasnya sebagaiman dikutip dari lama resmi Bea Cukai, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain menangkap 754 karung bawang merah, Bea Cukai juga berhasil melakukan tiga penegahan kapal lainnya. Tiga kapal tersebut antara lain KM. Adam Syah Jaya membawa 20 karung bawang merah, KM. Ayu Jaya membawa 200 karung bawang merah, dan KM. Nabila II membawa 354 karung bawang merah.

"Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berdekatan di perairan Tanjung Parit. Terhadap tiga tangkapan tersebut telah ditetapkan sebagai BMN," katanya.

Parjiya menambahkan sebelum dihibahkan sampel bawang merah telah dilakukan uji laboratorium pada 19 September 2016 dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

“Hal ini sejalan dengan rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada Juli 2016, bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat uji laboratorium dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi.”

Untuk pelaksanaan hibah Bea Cukai berkoordinasi dengan Pengadilan Tanjung Balai Karimun terjadap hibah 752 karung bawang merah, dan KPKNL Batam terhadap hibah 570 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai BMN. 6 karung sisanya diserahkan untuk pembuktian pengadilan dan pengujian laboratorium. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah