BEA & CUKAI

Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan (Foto: Bea Cukai)

KARIMUN, DDTCNEWS – Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menangkap sebanyak 1.328 karung bawang merah ilegal pada periode September 2016.

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya mengatakan dari 754 karung bawang merah yang ditahan sebagai barang bukti dan 574 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dihibahkan Bea Cukai untuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“754 karung yang ditetapkan sebagai barang bukti merupakan hasil tangkapan pada 8 September 2016 di perairan Tanjung Parit Indonesia. Kapal Patroli BC-8005 menegah KM. Purnama GT.6 dari Batu Pahat Malaysia tujuan Bengkalis. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan HBJ sebagai tersangka dengan barang bukti tersebut," jelasnya sebagaiman dikutip dari lama resmi Bea Cukai, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain menangkap 754 karung bawang merah, Bea Cukai juga berhasil melakukan tiga penegahan kapal lainnya. Tiga kapal tersebut antara lain KM. Adam Syah Jaya membawa 20 karung bawang merah, KM. Ayu Jaya membawa 200 karung bawang merah, dan KM. Nabila II membawa 354 karung bawang merah.

"Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berdekatan di perairan Tanjung Parit. Terhadap tiga tangkapan tersebut telah ditetapkan sebagai BMN," katanya.

Parjiya menambahkan sebelum dihibahkan sampel bawang merah telah dilakukan uji laboratorium pada 19 September 2016 dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Hal ini sejalan dengan rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada Juli 2016, bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat uji laboratorium dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi.”

Untuk pelaksanaan hibah Bea Cukai berkoordinasi dengan Pengadilan Tanjung Balai Karimun terjadap hibah 752 karung bawang merah, dan KPKNL Batam terhadap hibah 570 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai BMN. 6 karung sisanya diserahkan untuk pembuktian pengadilan dan pengujian laboratorium. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?