KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:00 WIB
Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatasi berat produk olahan makanan yang boleh dibawa oleh penumpang dari luar negeri ketika masuk ke daerah pabean. Setiap penumpang hanya boleh membawa produk pangan maksimal 5 kilogram (kg) untuk keperluan pribadi, termasuk untuk oleh-oleh.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin kualitas dan mutunya. Dalam praktiknya, petugas bea cukai yang akan melakukan pengawasan terhadap setiap penumpang yang tiba dari luar negeri.

"BPOM membatasi kegiatan importasi makanan baik yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," tulis DJBC melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (8/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas bagaimana jika seorang penumpang membawa produk makanan lebih dari 5 kg?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, DJBC memberikan simulasi. Misalnya, seseorang membawa oleh-oleh berupa makanan seberat 20 kg. Padahal sesuai aturan yang berlaku hanya 5 kg saja yang diizinkan.

Karenanya, atas kelebihan oleh-oleh berupa makanan seberat 15 kg akan ditegah importasinya. Kemudian produk tegahan itu akan dimusnahkan karena tidak sesuai dengan aturan BPOM.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selama Februari 2024, DJBC telah mengamankan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang dibawa oleh penumpang. Sebanyak 2.564 potong roti dengan nilai Rp400 juta itu kemudian dimusnahkan. Total ada 33 penindakan selama Februari 2024 terhadap penumpang yang secara berlebihan membawa mlik bun asal Thailand.

Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan potong milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi sehingga besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra