KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 10:45 WIB
Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Isu mengenai prosedur pemeriksaan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang kembali ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul viralnya video yang menunjukkan kerabat pejabat tinggi negara yang diduga memboyong barang bawannya dari jet pribadi langsung ke mobil, tanpa diperiksa petugas.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau digunakan untuk barang yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah dipergunakan untuk barang yang memerlukan pemeriksaan fisik.

“Jalur hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi Pasal 1 angka 8 PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Bagaimana prosedur kepabeanan atas impor barang bawaan penumpang?

Pengenaan bea masuk dan cukai pada barang bawaan diatur dalam PMK 203/2017. Beleid tersebut mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai PER-09/BC/2018. Beleid ini memberikan petunjuk pelaksanaan ekspor impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Alur Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang

Berdasarkan lampiran PER-09/BC/2018 terdapat 5 tahapan yang akan dilalui penumpang. Pertama, penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia wajib memberitahukan barang impor yang dibawa.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui electronic customs declaration (e-CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Waktu pengisian e-CD dapat dilakukan 2 hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 hari setelah kedatangan.

Perlu dicatat, PIBK hanya dapat digunakan apabila barang impor merupakan jenis barang non-personal use atau jika barang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang.

Untuk penyampaian secara lisan dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea cukai.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kedua, aplikasi akan menerbitkan respon penerimaan dengan menetapkan jalur yang akan dilalui barang impor tersebut.

Jalur merah diperuntukan barang impor yang melebihi batas US$500 per penumpang, barang impor berupa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, narkotika dan sejenisnya, senjata api, senjata angin, amunisi, bahan peledak, publikasi pornografi, instrumen pembayaran dengan nilai paling sedikit Rp100 juta, serta barang yang termasuk dalam kategori non-personal use.

Sementara itu, jalur hijau dipergunakan untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak membawa barang impor atau bagi penumpang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Ketiga, penumpang atau awak sarana pengangkut kemudian memberitahukan respons e-CD kepada pejabat yang bertugas dengan melampirkan packing list, invoice, atau Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali.

Kemudian, pejabat akan melakukan pemeriksaan. Dalam hal terdapat indikasi atau kecurigaan, pejabat berwenang mengalihkan penumpang jalur hijau ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat, pejabat akan memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang bagi penumpang yang melalui jalur hijau. Sementara itu, bagi penumpang yang melalui jalur merah, pejabat pemeriksa fisik akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Apabila barang impor tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor maka barang akan diteruskan kepada unit pengawasan.

Dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari ketiga jenis tersebut maka barang akan diteruskan kepada instansi urusan pemerintah bidang karantina.

Kemudian, jika terdapat uang tunai dengan nilai paling sedikit Rp100 juta maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Selanjutnya, apabila barang impor melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk maka pejabat akan melakukan klasifikasi, penetapan nilai pabean, dan menerbitkan billing pembayaran.

Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut harus terlebih dahulu melakukan pembayaran. Setelah lunas, pejabat akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Sebagai informasi, terkait dengan kontroversi mengenai barang bawaan yang dibawa oleh salah satu kerabat pejabat tinggi negara, DJBC sempat memberikan pernyataan. DJBC menegaskan bahwa apabila penerbangan yang dimaksud tergolong penerbangan domestik maka memang tidak melalui pengecekan bea cukai. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor