BERITA PAJAK HARI INI

Batasi Gerak Spekulan Tanah, Ini Cara yang Dapat Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 09:39 WIB
Batasi Gerak Spekulan Tanah, Ini Cara yang Dapat Dilakukan

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kebijakan ekonomi berkeadilan melalui kebijakan pemerataan berbasis tanah masih ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, program pemerintah ini akan membatasi gerak para spekulan tanah melalui pengenaan pajak yang tinggi.

Terdapat dua opsi cara yang bakal digunakan yaitu: pertama, dengan mengubah skema transaksi jual beli tanah dari saat ini menggunakan skema Nilai Jual Objek Pajak menjadi capital gain tax. Kedua, disinsentif atas tanah menganggur melalui pengenaan unutilized asset tax.

Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan rencana pengenaan tarif progresif atas lahan menganggur akan memunculkan persoalan definisi kepemilikan tanah. Tarif yang berbeda akan menciptakan ruang perencanaan pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Oleh karenanya, Darussalam menambahkan penggunaan LVT dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, di beberapa negara telah banyak yang menerapkan pajak yang mengacu atas nilai tanah tanpa memerdulikan bangunan yang berdiri diatasnya atau lebih dikenal dengan nama LVT.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang menggandeng bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan dalam bentuk email kepada para nasabahnya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Sebar Email ke 1 Juta Wajib Pajak

Pada periode terakhir amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar mengabsen wajib pajak (WP) untuk melaporkan hartanya. Salah satunya, menggandeng bank-bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan kepada nasabah WP yang belum ikut program pengampunan pajak tersebut. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan selama periode III yang berjalan tahun ini, sudah 1 juta WP dikirimi surat elektronik. Jumlah itu naik drastis karena pada periode I dan II yang berakhir Desember 2016, hanya 2015.125 WP yang dikirim email.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Akhir Bulan Pertama Periode III, Pernyataan Harta Capai Rp4.341 T

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan WP dalam program amnesti pajak hingga Selasa (31/1), pukul 17.39 WIB, terpantau melampaui Rp4.341 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.186 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun. nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (30/1) pukul 17.45 WIB sebesar Rp4.339 triliun.

  • Kepatuhan Pajak Rendah, Defisit APBN Tak Dapat Dihindari

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ‎tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah sehingga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa dihindari. Rasio kepatuhan pajak di Indonesia sebesar 63,16%, sementara target defisit fiskal mencapai Rp330,2 triliun atau 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini semakin menyeret rasio pajak pada 2016 sebesar 10,3% dibanding realisasi pada 2015 sebesar 10,7%. Tahun ini, rasio pajak ditargetkan mencapai 11%.

  • Pemerintah Janji Beri Modal Besar Bagi Petani

Pemerintah berjanji memberikan modal besar untuk para petani. Pemberian modal tersebut masuk ke dalam cakupan program reforma agraria yang sedang digencarkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan reforma agraria sebenarnya sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, diakuinya, kebijakan ini belum disiapkan secara sistematis. Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria pertama-tama akan ditujukan untuk memberikan modal kepada petani yang tidak punya lahan, atau mereka yang memiliki lahan kecil.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Atasi Ketimpangan, Pemerintah Luncurkan Program Baru

Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial, pemerintah meluncurkan program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Program antiketimpangan itu antara lain mencakup reformasi agraria dalam bentuk kerja sama pengelolaan hutan negara oleh rakyat, harmonisasi tarif pajak dan pengenaan pajak progresif, serta perluasan akses bagi masyarakat lemah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap sumber-sumber ekonomi.

  • BI Ubah Skema Operasi Pasar Terbuka

Mulai hari ini, 1 Februari 2017, Bank Indonesia (BI) mengubah mekanisme operasi pasar terbuka dari sebelumnya menggunakan metode harga tetap (fixed-rate tenders) menjadi variable-rate tenders). BI berharap perubahan ini bisa memperkuat transmisi operasi kebijakan moneter ke suku bunga bank. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan suku bunga operasi pasar terbuka akan lebih mencerminkan arah kebijakan BI mengelola likuiditas.

  • Pasar Menanti Hasil Rapat The Fed

Pelaku pasar memprediksi petinggi The Fed akan mengeluarkan pernyataan landai. Pergerakan IHSG dalam jangka pendek akan banyak terpengaruh pada kebijakan pasar Amerika Serikat (AS). Pasar tengah menantikan hasil Federal Open Market Committee (FOMC) meeting, yang di gelar pada awal bulan Februari ini.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Lapangan Migas Tertentu Diberikan Fasilitas Pajak

Fasilitas perpajakan akan diberikan kepada lapangan migas melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang rendah keekonomian.

Adapun, fasilitas perpajakan akan diberikan dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pajak-pajak yang ditanggung kontraktor seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bea masuk nantinya bisa dibebaskan pada lapangan tertentu. Nantinya, ujar Goro, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian teknis yang mengetahui lapangan mana yang berhak mendapat insentif perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?