KADIN INDONESIA:

Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 13:39 WIB
Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri merupakan kebijakan untuk menerapkan aspek keadilan, karena sudah ada nilai batasan yang diatur dalam peraturan.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan seluruh kebijakan itu sebenarnya dianggap enteng saja. Menurutnya dengan sudah adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut maka setiap masyarakat harus sadar hal itu demi pendapatan negara.

“Sebetulnya hal ini enggak perlu diviralkan ya. Tapi seharusnya peraturan ini lebih disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, petugas dan tentunya para penumpang atau pelancong sebelum pergi ke luar negeri, sehingga agar seluruhnya sadar adanya peraturan itu,” ujarnya di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dia menegaskan pemerintah harus bisa semakin melaksanakan law enforcement mengenai batasan nilai barang seharga US$250 untuk penumpang perorangan dan US$1.000 untuk penumpang per keluarga (4 orang) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurutnya pemerintah tidak perlu terlalu jauh memikirkan nilai batasan atau treshold atas barang bawaan yang dibebaskan bea masuk maupun pajak. Namun, pemerintah harus lebih memprioritaskan pelaksanaan law enforcement PMK 188/2010.

“Kalau saya beli tas mahal, sebetulnya ya oke-oke saja dong, kalau punya duit. Saya rasa law enforcement dulu sajalah, dibanding memikirkan penyesuaian treshold itu, meskipun saya setuju kajian lebih detil memang harus dipikirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Di samping itu, Herman mengakui masih ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan menganggap batasan nilai barang bawaan penumpang masih perlu ditingkatkan beberapa kali lipat.

“Keseimbangan antara wajib pajak atau penumpang dengan pemerintah harus ada soal ini, meski ada beberapa yang tidak suka dengan kebijakan itu. Tapi kebijakan itu kan sudah lama, jadi karena terlanjut diviralkan maka api yang sudah padam tapi dikorek sehingga jadi api lagi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi