KADIN INDONESIA:

Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 13:39 WIB
Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri merupakan kebijakan untuk menerapkan aspek keadilan, karena sudah ada nilai batasan yang diatur dalam peraturan.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan seluruh kebijakan itu sebenarnya dianggap enteng saja. Menurutnya dengan sudah adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut maka setiap masyarakat harus sadar hal itu demi pendapatan negara.

“Sebetulnya hal ini enggak perlu diviralkan ya. Tapi seharusnya peraturan ini lebih disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, petugas dan tentunya para penumpang atau pelancong sebelum pergi ke luar negeri, sehingga agar seluruhnya sadar adanya peraturan itu,” ujarnya di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia menegaskan pemerintah harus bisa semakin melaksanakan law enforcement mengenai batasan nilai barang seharga US$250 untuk penumpang perorangan dan US$1.000 untuk penumpang per keluarga (4 orang) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurutnya pemerintah tidak perlu terlalu jauh memikirkan nilai batasan atau treshold atas barang bawaan yang dibebaskan bea masuk maupun pajak. Namun, pemerintah harus lebih memprioritaskan pelaksanaan law enforcement PMK 188/2010.

“Kalau saya beli tas mahal, sebetulnya ya oke-oke saja dong, kalau punya duit. Saya rasa law enforcement dulu sajalah, dibanding memikirkan penyesuaian treshold itu, meskipun saya setuju kajian lebih detil memang harus dipikirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Di samping itu, Herman mengakui masih ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan menganggap batasan nilai barang bawaan penumpang masih perlu ditingkatkan beberapa kali lipat.

“Keseimbangan antara wajib pajak atau penumpang dengan pemerintah harus ada soal ini, meski ada beberapa yang tidak suka dengan kebijakan itu. Tapi kebijakan itu kan sudah lama, jadi karena terlanjut diviralkan maka api yang sudah padam tapi dikorek sehingga jadi api lagi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN