KADIN INDONESIA:

Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 13:39 WIB
Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri merupakan kebijakan untuk menerapkan aspek keadilan, karena sudah ada nilai batasan yang diatur dalam peraturan.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan seluruh kebijakan itu sebenarnya dianggap enteng saja. Menurutnya dengan sudah adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut maka setiap masyarakat harus sadar hal itu demi pendapatan negara.

“Sebetulnya hal ini enggak perlu diviralkan ya. Tapi seharusnya peraturan ini lebih disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, petugas dan tentunya para penumpang atau pelancong sebelum pergi ke luar negeri, sehingga agar seluruhnya sadar adanya peraturan itu,” ujarnya di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dia menegaskan pemerintah harus bisa semakin melaksanakan law enforcement mengenai batasan nilai barang seharga US$250 untuk penumpang perorangan dan US$1.000 untuk penumpang per keluarga (4 orang) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurutnya pemerintah tidak perlu terlalu jauh memikirkan nilai batasan atau treshold atas barang bawaan yang dibebaskan bea masuk maupun pajak. Namun, pemerintah harus lebih memprioritaskan pelaksanaan law enforcement PMK 188/2010.

“Kalau saya beli tas mahal, sebetulnya ya oke-oke saja dong, kalau punya duit. Saya rasa law enforcement dulu sajalah, dibanding memikirkan penyesuaian treshold itu, meskipun saya setuju kajian lebih detil memang harus dipikirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di samping itu, Herman mengakui masih ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan menganggap batasan nilai barang bawaan penumpang masih perlu ditingkatkan beberapa kali lipat.

“Keseimbangan antara wajib pajak atau penumpang dengan pemerintah harus ada soal ini, meski ada beberapa yang tidak suka dengan kebijakan itu. Tapi kebijakan itu kan sudah lama, jadi karena terlanjut diviralkan maka api yang sudah padam tapi dikorek sehingga jadi api lagi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?