Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut banyak pengusaha yang terbantu dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Sri Mulyani mengatakan restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN.
"Kita juga enggak kepingin sih melama-lamain begitu karena duitnya balik [kepada wajib pajak] lagi juga. Buat apa ngendon di kita, kan bagus di sana [wajib pajak]," katanya usai bertemu pengusaha di kawasan Cikarang, Jawa Barat, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.
Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.
Sri Mulyani menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan agar mendukung kegiatan produksi.
"Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.