KEBIJAKAN PAJAK

Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 Miliar, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:30 WIB
Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 Miliar, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut banyak pengusaha yang terbantu dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN.

"Kita juga enggak kepingin sih melama-lamain begitu karena duitnya balik [kepada wajib pajak] lagi juga. Buat apa ngendon di kita, kan bagus di sana [wajib pajak]," katanya usai bertemu pengusaha di kawasan Cikarang, Jawa Barat, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.

Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan agar mendukung kegiatan produksi.

"Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?