Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2023.
Ditjen Pajak (DJP) sendiri memastikan tidak ada perpanjangan atau perubahan ketentuan mengenai tenggat pemberitahuan NPPN. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri disampaikan melalui kanal DJP Online atau Kring Pajak, baik telepon 1500200 atau live chat di pajak.go.id.
"Apabila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga 31 Maret, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Sesuai dengan PMK 54/2021, pemberitahuan menggunakan NPPN disampaikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan. Namun, jika wajib pajak baru terdaftar maka jangka waktunya adalah 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu.
Bila sudah telanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.
Perlu diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Peredaran bruto yang dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.
Adapun daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi telah terlampir dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.