KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 16:13 WIB
Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (KIP) secara Elektronik. PPPK menyampaikan 8 poin dalam pengumuman yang ditetapkan pada 27 September 2023 tersebut.

“Bersama ini diberitahukan kepada seluruh konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak serta para pengguna jasa dari profesi konsultan pajak hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Pertama, PPPK terhitung mulai 30 Oktober 2023 akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Kedua, penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

Ketiga, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Keempat, bagi konsultan pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK.

“Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi,” bunyi pengumuman tersebut.

Kelima, layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Keenam, terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.

Ketujuh, pengguna jasa profesi konsultan pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.

Kedelapan, informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui email di [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra