KEBIJAKAN PAJAK

Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:53 WIB
Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Siswa belajar merakit panel surya di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hingga September 2022 sudah ada 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) dari pemerintah.

Para pelaku usaha tersebut mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya litbang senilai Rp1,29 triliun. Dalam biaya tersebut, terdapat biaya aktiva tetap senilai Rp5,7 miliar.

"Apabila dilihat dari fokus litbang dalam proposal, 3 terbesar fokus penelitian yang diajukan pelaku usaha adalah pangan (50 proposal); farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (48 proposal); dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara (38 proposal)," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain 3 fokus di atas, terdapat pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, IT, alat transportasi, hingga tekstil.

Lebih lanjut, mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih.

Dengan data ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang lebih dari sekali.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Skema supertax deduction litbang memang memungkinkan pelaku usaha diberikan fasilitas lebih dari sekali sepanjang kegiatan litbang tersebut memenuhi persyaratan," tulis BKF.

Ke depan, upaya sosialisasi supertax deduction litbang perlu terus dilakukan agar pemanfaatan fasilitas bisa terus ditingkatkan. Pemanfaatan fasilitas juga perlu dievaluasi agar implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction litbang diberikan oleh pemerintah lewat PP 45/2019 dan PMK 153/2020. Lewat ketentuan ini, wajib pajak badan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha