PMK 44/2020

Baru 70% WP yang Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak DTP, Anda Sudah?

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juni 2020 | 09:19 WIB
Baru 70% WP yang Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak DTP, Anda Sudah?

Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Baru sekitar 70% wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan masih ada wajib pajak pemanfaat insentif yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

“Ternyata, ada yang tidak tahu ada kewajiban pelaporan jadi mereka baru lapor setelah diingatkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM harus menyampaikan laporan realisasi insentif setiap tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Penerima insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga memiliki kewajiban pelaporan realisasi insentif. Namun, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini hanya wajib melaporkan realisasi setiap tiga bulan sekali.

Laporan realisasi PPh Pasal 22 impor dan pengurangan PPh Pasal 25 disampaikan kepada DJP pada 20 Juli 2020 untuk masa pajak April hingga masa pajak Juni 2020 dan pada 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli hingga masa pajak September.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Untuk PPh Pasal 21 DTP, jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai deadline, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Khusus untuk UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.

Laporan realisasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’ dan ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

“Masing-masing unit sudah diminta untuk mengingatkan wajib pajaknya masing-masing yang memanfaatkan insentif untuk lapor. Insyaallah nanti pelaporannya meningkat. Mudah-mudahan ke depan bisa 100%,” imbuh Yon.

DJP sendiri sudah menyiapkan mekanisme pelaporan seluruh realisasi insentif secara elektronik. Ke depan, sistem elektronik ini juga akan digunakan untuk pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak pemanfaat insentif yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 . Simak artikel Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi