Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.
JAKARTA, DDTCNews – Baru sekitar 70% wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan masih ada wajib pajak pemanfaat insentif yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).
“Ternyata, ada yang tidak tahu ada kewajiban pelaporan jadi mereka baru lapor setelah diingatkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM harus menyampaikan laporan realisasi insentif setiap tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Penerima insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga memiliki kewajiban pelaporan realisasi insentif. Namun, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini hanya wajib melaporkan realisasi setiap tiga bulan sekali.
Laporan realisasi PPh Pasal 22 impor dan pengurangan PPh Pasal 25 disampaikan kepada DJP pada 20 Juli 2020 untuk masa pajak April hingga masa pajak Juni 2020 dan pada 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli hingga masa pajak September.
Untuk PPh Pasal 21 DTP, jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai deadline, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Khusus untuk UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.
Laporan realisasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’ dan ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.
“Masing-masing unit sudah diminta untuk mengingatkan wajib pajaknya masing-masing yang memanfaatkan insentif untuk lapor. Insyaallah nanti pelaporannya meningkat. Mudah-mudahan ke depan bisa 100%,” imbuh Yon.
DJP sendiri sudah menyiapkan mekanisme pelaporan seluruh realisasi insentif secara elektronik. Ke depan, sistem elektronik ini juga akan digunakan untuk pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak pemanfaat insentif yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 . Simak artikel Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.