PROVINSI DKI JAKARTA

Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:01 WIB
Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Ilustrasi. (Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sudah terdapat 236.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pendaftaran objek PBB melalui laman tersebut atau saluran lain yang sejenis diperlukan agar wajib pajak dapat memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB elektronik atau e-SPPT PBB.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas menargetkan semua objek PBB didaftarkan oleh wajib pajak secara elektronik. "Targetnya seluruhnya, mencapai 2 juta objek pajak," ujar Zidni, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Mulai tahun ini, Bapenda DKI Jakarta sudah tidak menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk cetak. Semua SPPT PBB akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum pada e-SPPT PBB.

Bagi wajib pajak yang literasi teknologinya tidak mumpuni, Zidni mengatakan wajib pajak nantinya bisa datang ke kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD). "Bisa datang ke UPPPD, nanti dibantu untuk mendaftarkan objek PBB-nya," ujar Zidni.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Perlu dicatat, untuk saat ini Bapenda DKI Jakarta masih belum mengirimkan SPPT PBB kepada wajib pajak. Pasalnya, peraturan gubernur yang menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB pada 2021 masih belum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bapenda DKI Jakarta sendiri mengungkapkan NJOP PBB 2021 diharapkan sudah bisa ditetapkan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan pergub NJOP sudah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, Kamis (4/3/2021). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?