Ilustrasi. (Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sudah terdapat 236.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Pendaftaran objek PBB melalui laman tersebut atau saluran lain yang sejenis diperlukan agar wajib pajak dapat memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB elektronik atau e-SPPT PBB.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas menargetkan semua objek PBB didaftarkan oleh wajib pajak secara elektronik. "Targetnya seluruhnya, mencapai 2 juta objek pajak," ujar Zidni, Kamis (4/3/2021).
Mulai tahun ini, Bapenda DKI Jakarta sudah tidak menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk cetak. Semua SPPT PBB akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.
Dengan demikian, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum pada e-SPPT PBB.
Bagi wajib pajak yang literasi teknologinya tidak mumpuni, Zidni mengatakan wajib pajak nantinya bisa datang ke kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD). "Bisa datang ke UPPPD, nanti dibantu untuk mendaftarkan objek PBB-nya," ujar Zidni.
Perlu dicatat, untuk saat ini Bapenda DKI Jakarta masih belum mengirimkan SPPT PBB kepada wajib pajak. Pasalnya, peraturan gubernur yang menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB pada 2021 masih belum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bapenda DKI Jakarta sendiri mengungkapkan NJOP PBB 2021 diharapkan sudah bisa ditetapkan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan pergub NJOP sudah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, Kamis (4/3/2021). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.