PROVINSI DKI JAKARTA

Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:01 WIB
Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Ilustrasi. (Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sudah terdapat 236.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pendaftaran objek PBB melalui laman tersebut atau saluran lain yang sejenis diperlukan agar wajib pajak dapat memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB elektronik atau e-SPPT PBB.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas menargetkan semua objek PBB didaftarkan oleh wajib pajak secara elektronik. "Targetnya seluruhnya, mencapai 2 juta objek pajak," ujar Zidni, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Mulai tahun ini, Bapenda DKI Jakarta sudah tidak menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk cetak. Semua SPPT PBB akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum pada e-SPPT PBB.

Bagi wajib pajak yang literasi teknologinya tidak mumpuni, Zidni mengatakan wajib pajak nantinya bisa datang ke kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD). "Bisa datang ke UPPPD, nanti dibantu untuk mendaftarkan objek PBB-nya," ujar Zidni.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Perlu dicatat, untuk saat ini Bapenda DKI Jakarta masih belum mengirimkan SPPT PBB kepada wajib pajak. Pasalnya, peraturan gubernur yang menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB pada 2021 masih belum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bapenda DKI Jakarta sendiri mengungkapkan NJOP PBB 2021 diharapkan sudah bisa ditetapkan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan pergub NJOP sudah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, Kamis (4/3/2021). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit