EFEK VIRUS CORONA

Baru 15 Menit Dibuka, Perdagangan BEI Kembali Dibekukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:07 WIB
Baru 15 Menit Dibuka, Perdagangan BEI Kembali Dibekukan

Gedung Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Tekanan terhadap pasar saham Indonesia terus berlanjut. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibekukan meski perdagangan baru dibuka selama 15 menit.

“Kami menginformasikan pembekuan sementara perdagangan pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pukul 09.15 waktu JATS,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekper PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2020).

Yulianto menjelaskan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) lantaran pergerakan IHSG turun hingga 5%. Perdagangan baru dilanjutkan pukul 09.45 waktu JATS, tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketentuan trading halt itu diatur di Surat Keputusan Direksi PT BEI No: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG langsung turun 8,7% ke angka 4.468 dari sebelumnya ditutup di angka 4.895 pada 12 Maret 2020. Penurunan IHSG itu lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya yang anjlok 5%.

Penurunan dratis IHSG ini bukan tanpa sebab. Perkembangan virus Corona akhir-akhir ini terus mengkhawatirkan. Kabar terbaru, World Health Organization (WHO) mendeklarasikan Corona atau Covid sebagai pandemik.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kabar pandemik itu lantas membuat prospek ekonomi global makin tertekan. Pasar saham di pelbagai belahan dunia juga ikut terdampak. Seluruh indeks saham dunia memerah, termasuk IHSG.

“Gejolak memang datang dari eksternal atau global. Semua [indeks saham] memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat,” ujar Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak