Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). Ratusan pemudik tiba di pelabuhan tersebut menggunakan tiga kapal feri dari Malaysia, pemudik didominasi pekerja migran yang akan merayakan lebaran di kampung halamannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Syaiful Subkhi Soleh mengatakan barang pindahan dari luar negeri ini akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas tersebut diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan, termasuk pekerja migran Indonesia.
"Jangka waktu pengimporan ini harus dalam waktu 3 bulan sebelum dan sesudah dia datang. Pekerja migran Indonesia termasuk yang bisa menggunakan skema barang pindahan," katanya dalam Live QnA Instagram oleh akun @beacukairi, dikutip pada Selasa (11/4/2023).
Subkhi mengatakan PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama untuk mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
"Sama juga dengan barang penumpang, petugas kami menggunakan manajemen berbasis risiko [terhadap impor barang pindahan]," ujarnya.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.