KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Lagi Aturannya

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 15:00 WIB
Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan barang pindahan dari luar negeri dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Barang pindahan yang memperoleh fasilitas tersebut harus berupa barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke dalam negeri atau sebaliknya.

"Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (3/4/2023).

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Hatta mengatakan PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

Hatta menyebut kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya DJBC dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Per 1 Januari, Ajukan Dokumen Kepabeanan CEISA 4.0 Harus NPWP 16 Digit

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?