PMK 175/2021

Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke Indonesia. Salah satunya, atas barang yang diekspor untuk tujuan perbaikan. Setelah diperbaiki, barang tersebut diimpor kembali ke Indonesia.

Perlu dicatat, barang impor kembali yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, bakal dikenakan bea masuk atas biaya yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Terkait barang yang akan diimpor kembali atas barang perbaikan maka akan ditetapkan pajak dan bea masuk apabila ada yang diperbaiki atau terdapat biaya repair," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, barang impor kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Keempat, ada dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang dipakai untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali adalah nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor perlu diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan impor kembali.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, terhadap barang ekspor sementara juga akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Bagi pengeskpor sementara, perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan dalam hal barang impor kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?