PMK 175/2021

Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke Indonesia. Salah satunya, atas barang yang diekspor untuk tujuan perbaikan. Setelah diperbaiki, barang tersebut diimpor kembali ke Indonesia.

Perlu dicatat, barang impor kembali yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, bakal dikenakan bea masuk atas biaya yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Terkait barang yang akan diimpor kembali atas barang perbaikan maka akan ditetapkan pajak dan bea masuk apabila ada yang diperbaiki atau terdapat biaya repair," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Namun, barang impor kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Keempat, ada dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang dipakai untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali adalah nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor perlu diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan impor kembali.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Kemudian, terhadap barang ekspor sementara juga akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Bagi pengeskpor sementara, perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan dalam hal barang impor kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha