PMK 175/2021

Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 12:00 WIB
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke Indonesia. Salah satunya, atas barang yang diekspor untuk tujuan perbaikan. Setelah diperbaiki, barang tersebut diimpor kembali ke Indonesia.

Perlu dicatat, barang impor kembali yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, bakal dikenakan bea masuk atas biaya yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Terkait barang yang akan diimpor kembali atas barang perbaikan maka akan ditetapkan pajak dan bea masuk apabila ada yang diperbaiki atau terdapat biaya repair," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Namun, barang impor kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Keempat, ada dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang dipakai untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali adalah nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor perlu diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan impor kembali.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian, terhadap barang ekspor sementara juga akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Bagi pengeskpor sementara, perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan dalam hal barang impor kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN