KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:00 WIB
Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM yang bahan bakunya diambil dari luar negeri pasti akrab dengan kegiatan impor. Masyarakat yang kerap berbelanja produk dari luar negeri juga tentunya familiar dengan aktivitas impor.

Terkadang, ada barang impor yang disita oleh otoritas Bea dan Cukai. Anda pernah mengalaminya? Ternyata, ada sejumlah ketentuan yang membuat barang impor disita oleh Kantor Bea Cukai.

"Setiap barang impor harus memenuhi kewajiban kepabeanan," tulis Bea Cukai Tanjung Perak dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kewajiban kepabeanan yang dimaksud adalah pelunasan pungutan negara dan pemenuhan terhadap aturan tata niaga impor/larangan pembatasan (lartas). Kemudian, atas barang impor yang tidak kena pungutan negara dan tidak termasuk larangan/pembatasan dapat langsung dikeluarkan.

Namun, apabila pungutan tidak dilunasi atau aturan tata niaga impor/larangan pembatasan tidak dipenuhi maka atas barang impor tersebut dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai.

"Bukan diambil dan dibawa pulang petugas ya, barang Anda masih di gudang Bea Cukai," kata DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu dipahami, pungutan negara di bidang impor dikenakan untuk melindungi produk lokal yang serupa.

Sementara itu, kebijakan larangan pembatasan disusun oleh instansi teknis terkait lainnya. Misalnya, produk obat-obatan oleh BPOM, alat kesehatan oleh Kemenkes, dan senjata oleh Polri.

Sebagai informasi, impor barang kiriman telah diatur melalui PMK 199/2019. Sesuai ketentuan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Terdapat beberapa cara untuk membayar pungutan tersebut. Untuk barang dengan nilai mencapai US$1.500, pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$1.500 USD per PIB/PIBK, pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima menggunakan kode billing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?