KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Berstatus BTD Masih Bisa Dikeluarkan, Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:30 WIB
Barang Impor Berstatus BTD Masih Bisa Dikeluarkan, Begini Mekanismenya

Kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak kunjung diurus oleh importir setelah 30 hari mengendap di tempat penimbunan sementara (TPS), bisa berubah statusnya menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD).

Ternyata, barang yang statusnya tidak dikuasai ini masih bisa dikeluarkan dari tempat penimbunan. Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh importir.

"Tenang saja, Anda masih bisa melakukan pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Syarat yang harus dipenuhi ada 2. Pertama, pengurusan dilakukan sebelum 60 hari setelah barang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) atau sejenisnya. Kedua, apabila sudah muncul surat keputusan (SKEP) lelang, maksimal penyelesaian pengeluaran barang adalah 2 hari sebelum lelang berlangsung.

Perlu dicatat, untuk mengajukan permohonan pengaluran barang dari daftar BTD, importir perlu menyelesaikan terlebih dulu kewajiban kepabeanan atas barang tersebut. Selanjutnya, pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD (Pembatalan BCF 1.5) bisa diajukan ke pejabat pengelola TPP.

Lantas bagaimana jika barang berstatus BTD tidak kunjung diurus dalam jangka waktu tertentu?

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Apabila barang tersebut bukan barang lartas, barang berstatus BTD akan dilelang. Jika barang tersebut tergolong barang lartas, barang akan menjadi barang milik negara.

Sementara itu, apabila barang berstatus BTD sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis maka barang akan dimusnahkan. Pemusnahan juga akan berlaku atas barang berupa dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra