Kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak kunjung diurus oleh importir setelah 30 hari mengendap di tempat penimbunan sementara (TPS), bisa berubah statusnya menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD).
Ternyata, barang yang statusnya tidak dikuasai ini masih bisa dikeluarkan dari tempat penimbunan. Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh importir.
"Tenang saja, Anda masih bisa melakukan pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Syarat yang harus dipenuhi ada 2. Pertama, pengurusan dilakukan sebelum 60 hari setelah barang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) atau sejenisnya. Kedua, apabila sudah muncul surat keputusan (SKEP) lelang, maksimal penyelesaian pengeluaran barang adalah 2 hari sebelum lelang berlangsung.
Perlu dicatat, untuk mengajukan permohonan pengaluran barang dari daftar BTD, importir perlu menyelesaikan terlebih dulu kewajiban kepabeanan atas barang tersebut. Selanjutnya, pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD (Pembatalan BCF 1.5) bisa diajukan ke pejabat pengelola TPP.
Lantas bagaimana jika barang berstatus BTD tidak kunjung diurus dalam jangka waktu tertentu?
Apabila barang tersebut bukan barang lartas, barang berstatus BTD akan dilelang. Jika barang tersebut tergolong barang lartas, barang akan menjadi barang milik negara.
Sementara itu, apabila barang berstatus BTD sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis maka barang akan dimusnahkan. Pemusnahan juga akan berlaku atas barang berupa dokumen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.