DJBC SAMARINDA

Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ini Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 14:49 WIB
Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Ini Dimusnahkan

SAMARINDA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Samarinda memusnahkan minuman keras, rokok ilegal dan barang lainnya dengan potensi kerugian negara senilai miliaran rupiah. Selain merugikan negara, barang-barang tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat baik dari sisi konsumsi maupun penggunaan barang ilegal.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Samarinda Yudiyarto mengatakan rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu barang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan tahun 2016-2017. Kami tidak tahu kandungan rokok ini, benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan handphone rakitan,” ujarnya di Samarinda, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.

Petugas Ditjen Bea Cukai Samarinda melakukan patroli darat untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC-HT/Rokok dan BKC-MMEA), dan juga melakukan pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.

Dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA dan Barang Kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Pemusnahan barang-barang tersebut sejatinya bermula sejak awal 2016 hingga awal 2017.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Barang-barang yang dimusnahkan adalah BKC-HT 4.509.400 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar, BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merk dengan nilai barang Rp277,80 juta.

Adapun barang kiriman yang juga dimusnahkan dari Kantor Pos Lalu Bea Samarinda berupa 1 bungkus obat-obatan, 5 karton Suplemen, 6 bungkus dan 3 karton kosmetik, 1 buah dan 2 karton sex toys, dan 6 karton telepon selular bekas.
Pada saat bersamaan, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi mengharapkan partisipasi dan koordinasi dari semua kalangan, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya. "Kami juga berharap petugas Ditjen Bea Cukai Samarinda agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antar aparat penegak hukum, sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Samarinda," tutur Agus. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?