KEBIJAKAN PAJAK

Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 17:30 WIB
Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Sejumlah penumpang berjalan di area Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau sejak lama tersohor sebagai surga belanja. Kalau mendengar 'Batam', banyak orang yang pikirannya terbayang barang-barang murah atau produk elektronik murah. Tetapi murahnya harga barang juga dibayangi dengan ongkos kirim (ongkir) yang mahal jika barang dikirim ke luar Batam.

Harga barang yang lebih murah di Batam memang merupakan efek dari penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Adapun KPBPB biasanya lebih dikenal sebagai kawasan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Simak 'Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas?'

“KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” bunyi Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, sebagaimana dikutip pada senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Penetapan Batam sebagai kawasan bebas membuat barang yang dikirim dari luar negeri menuju Batam dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Namun, pembebasan pajak dan bea masuk tersebut hanya berlaku di Batam.

Untuk itu, apabila barang tersebut dikirim atau dikeluarkan dari Batam menuju kawasan di Indonesia lain maka akan diperlakukan sebagai barang impor. Dengan demikian, barang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang kena pajak (BKP) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dalam hal BKP tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 62/2012.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Perlakuan barang dari Batam sebagai barang impor, membuat barang bawaan penumpang dan barang kiriman juga diperlakukan khusus. Untuk itu, penting menyimak ketentuan tentang barang bawaan penumpang dan barang kiriman termasuk perihal batas pembebasan bea masuk dan pajak. Simak 'Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri'.

Selain Batam, ada pula 3 daerah lain di Indonesia yang juga ditetapkan sebagai kawasan bebas, yaitu Sabang, Bintan, dan Karimun. Tujuan penetapan kawasan bebas ini di antaranya untuk menarik investasi, wisatawan, serta mendukung kegiatan manufaktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%