LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat membawa barang dari luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengidentifikasi barang bawaan kita sebagai barang pribadi (personal use) atau bukan barang pribadi (nonpersonal use).

Penentuan kedua jenis barang bawaan tersebut akan berpengaruh pada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)-nya. Lantas apa perbedaan barang personal use dan nonpersonal use?

"Barang pribadi penumpang (personal use) adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan," sebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Contoh barang personal use adalah pembelian barang untuk keperluan pribadi. Tentunya, barang personal use harus dalam jumlah yang wajar untuk pemakaian pribadi. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi awak sarana pengangkut.

Kemudian, bukan barang pribadi penumpang (nonpersonal use) adalah barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengakut, selain barang pribadinya.

Contoh barang nonpersonal use adalah barang yang dibeli di luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Termasuk, barang-barang jastip (jasa titipan).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk menentukan apakah barang bawaan penumpang termasuk ke dalam pribadi atau nonpribadi penumpang, pejabat Bea Cukai berhak menetapkannya berdasarkan manajemen risiko," tulis DJBC.

Bagaimana pemungutan bea cukai dan pengenaan pajak dalam rangka impor terhadap barang personal use dan nonpersonal use? Kita coba bahas satu per satu.

Personal Use

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dikurangi pembebasan barang pribadi penumpang senilai US$500 tiap penumpang tiap kedatangan.

Pengenaan tarif
Apabila barang pribadi penumpang (personal use) melebihi FOB US$500 akan dikenakan bea masuk dengan pembebasan tarif bea masuk 10% terhadap nilai pabean yang telah dikurangi dengan FOB US$500.

Nonpersonal Use

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dari barang nonpribadi penumpang (tidak terdapat pembebasan senilai US$500).

Pengenaan tarif
Pengenaan tarif barang nonpribadi (nonpersonal use) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum (tarif MFN sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak