LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat membawa barang dari luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengidentifikasi barang bawaan kita sebagai barang pribadi (personal use) atau bukan barang pribadi (nonpersonal use).

Penentuan kedua jenis barang bawaan tersebut akan berpengaruh pada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)-nya. Lantas apa perbedaan barang personal use dan nonpersonal use?

"Barang pribadi penumpang (personal use) adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan," sebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Contoh barang personal use adalah pembelian barang untuk keperluan pribadi. Tentunya, barang personal use harus dalam jumlah yang wajar untuk pemakaian pribadi. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi awak sarana pengangkut.

Kemudian, bukan barang pribadi penumpang (nonpersonal use) adalah barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengakut, selain barang pribadinya.

Contoh barang nonpersonal use adalah barang yang dibeli di luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Termasuk, barang-barang jastip (jasa titipan).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Untuk menentukan apakah barang bawaan penumpang termasuk ke dalam pribadi atau nonpribadi penumpang, pejabat Bea Cukai berhak menetapkannya berdasarkan manajemen risiko," tulis DJBC.

Bagaimana pemungutan bea cukai dan pengenaan pajak dalam rangka impor terhadap barang personal use dan nonpersonal use? Kita coba bahas satu per satu.

Personal Use

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dikurangi pembebasan barang pribadi penumpang senilai US$500 tiap penumpang tiap kedatangan.

Pengenaan tarif
Apabila barang pribadi penumpang (personal use) melebihi FOB US$500 akan dikenakan bea masuk dengan pembebasan tarif bea masuk 10% terhadap nilai pabean yang telah dikurangi dengan FOB US$500.

Nonpersonal Use

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dari barang nonpribadi penumpang (tidak terdapat pembebasan senilai US$500).

Pengenaan tarif
Pengenaan tarif barang nonpribadi (nonpersonal use) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum (tarif MFN sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP